
Yazid Anggota DPRD Kota Bukittinggi
Bukittinggi, winsbnews- Pengunjung wisatawan yang datang ke suatu daerah, tentu mematuhi aturan yang telah diberlakukan daerah tersebut. Seperti halnya Kota Bukittinggi mempunyai ketetapan yang dibahas bersama lembaga Legislatif dan Eksekutif guna ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) kepariwisataan untuk diketahui pengunjung wisatawan, artinya pengunjung wisatawan yang berkunjung harus mematuhi Perda tersebut.
Kota Bukittinggi menjadi sorotan tujuan pengunjung wisatawan Nusantara dan mancanegara yang datang ke Provinsi Sumatera Barat, karena belumlah lengkap bila ke Provinsi Sumatera Barat kalau tidak singgah berwisata di Kota Bukittinggi yang mempunyai objek wisata alam, wisata adat budaya, wisata sejarah, wisata kerajinan dan juga wisata kuliner khas Kota Bukittinggi, ucap Yazid Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Senin (5/8/2024) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Yazid yang juga sebagai Anggota Komisi 2 DPRD Kota Bukittinggi, bahwa Kota Bukittinggi ditetapkan sebagai “Kota Wisata” melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat tanggal 11 Maret 1984 dan juga sudah mempunyai Perda Rencana Induk Pariwisata Kota (Rinparko), tetapi ternyata belum ada aturan yang lebih spesifik tentang bagaimana penyelenggaraan pariwisata itu sampai kini.
Diketahui bahwa filosofi Minangkabau adalah Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabulah (ABS-SBK). Jadi ini harus melekat pada Perda Kepariwisataan Kota Bukittinggi, sebagaimana halnya pariwisata daerah lain yang melekat dengan aturan agama dan adat budayanya. Pariwisata Kota Bukittinggi hendaknya dapat mencerminkan adat budaya Minangkabau kepada pengunjung wisatawan yang datang di Kota Bukittinggi.
Terkait dengan hal tersebut, sudah sepatutnya pariwisata Kota Bukittinggi dapat menunjukkan kepada pengunjung wisatawan tentang yang menyangkut dengan Perda pariwisata, seperti halnya perhotelan, rumah makan, homestay dan sejenisnya yang ada di Kota Bukittinggi, termasuk juga tempat objek wisata harus konsekuen mendukungnya dengan menampilkan adat budaya Minangkabau.
Begitupun dengan perilaku pengunjung wisatawan yang datang saat berwisata di Kota Bukittinggi, harus memahami dan mengerti peraturan yang ada di Kota Bukittinggi yang tertulis pada Perda Kepariwisataan. Kita menginginkan pengunjung wisatawan tidak melanggar norma-norma agama dan adat budaya Minangkabau.
Peraturan yang dibuat dalam Perda kepariwisataan adalah untuk diketahui pengunjung wisatawan, bahwa Kota Bukittinggi mempunyai adat budaya dan agama saling menyatu, dalam dunia pariwisata dikenal dengan kesan dan pesan sewaktu berkunjung, inilah yang nantinya disampaikan pengunjung wisatawan kepada relasinya sekembalinya ke daerahnya dari Kota Bukittinggi.
Jika aturan yang lebih spesifik tentang bagaimana penyelenggaraan pariwisata dilakukan, maka menjadi jelaslah pengunjung wisatawan yang datang berlibur dan berwisata ke Kota Bukittinggi. Diketahui Kota Bukittinggi udaranya yang sejuk, maka dalam masa liburan nasional atau liburan sekolah, Kota Bukittinggi dibanjiri pengunjung wisatawan, sehingga menambah PAD Kota Bukittinggi dari pariwisata, pungkas Yazid politisi fraksi partai Gerindra. (Iwin SB)