
Petugas KPP Pratama Bukittinggi sedang memberikan pelayanan kepada wajib pajak
Bukittinggi, winsbnews- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi, Sabtu (24/2/2024) dan Minggu (25/2/2024) mengadakan Pojok Pajak di seputaran Pasar Atas dan Lapangan Kantin Kota Bukittinggi. Layanan Pojok Pajak ini dimulai pukul 07.00 sampai dengan 10.00 pagi.
Dari pantauan di lapangan, banyak warga Kota Bukittinggi yang memanfaatkan kegiatan ini untuk melaporkan penghasilannya selama setahun lalu melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai kewajiban Warga Negara yang baik dan taat pajak.
Kasi Pelayanan KPP Pratama Bukittinggi, Arif, Senin (26/2/2024) menjelaskan, Pojok Pajak ini merupakan layanan di luar kantor yang diadakan tidak hanya di Pasar Atas dan Lapangan Wirabraja (lapangan kantin), namun juga di instansi-instansi Pemerintah atau swasta di sekitar Kota Bukittinggi yang sebelumnya telah mengajukan permohonan ke KPP Pratama Bukittinggi.
Hal ini juga memberikan kemudahan kepada instansi tersebut karena karyawannya tidak perlu datang dan mengantri ke Kantor Pajak untuk hanya sekedar lapor SPT Tahunan, melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dan berkonsultasi tentang pajak.
Salah satu dampak dari kampanye dan kegiatan ini adalah Wajib pajak yang telah lapor SPT Tahunan mengalami peningkatan yang signifikan sebanyak 34 persen apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu. Hal ini memberikan sinyal bahwa kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak meningkat. Karena perlu kita ingat bahwa Pajak merupakan bagian terbesar dari komponen penerimaan dalam APBN kita yang nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan bangsa.
Sebagaimana kita ketahui bahwa awal bulan Januari sampai dengan bulan Maret merupakan musim lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Cara untuk melaporkan SPT Tahunan itu pun sebenarnya sangat mudah, bisa dimana saja dan kapan saja. Bisa menggunakan laptop ataupun telepon genggam kita. Tapi mungkin ada beberapa Wajib Pajak yang lebih nyaman jika dipandu oleh petugas.
Pojok Pajak ini juga bertujuan sebagai Kampanye simpatik untuk mengingatkan perlunya Lapor SPT tepat waktu, yaitu paling lambat 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak (WP) Badan.
Wajib Pajak diharapkan lapor di awal waktu supaya tidak terkendala akses jaringan maupun penumpukan antrian yang mungkin terjadi di akhir-akhir periode pelaporan dan terhindar dari sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan, jelas Arif.
Ditambahkan Arif, KPP Pratama Bukittinggi mempunyai hastag yang mengingatkan Wajib Pajak, yaitu, #AyoLaporPajak, #PajakKuatIndonesiaHebat, #PajakKitaUntukKita, dan #LebihAwalLebihNyaman.
Sedangkan salah seorang pengunjung Pojok Pajak, Zulfahmi, mengatakan, saya menyambut baik dan sangat terbantu dengan adanya Pojok Pajak ini, karena biasanya setiap hari kerja, saya tidak sempat melaporkan SPT ini karena kesibukan dan khawatir kalau ada cara yang salah dalam pelaporannya. Dengan ini, saya tetap bisa lapor SPT dengan dipandu oleh petugas yang ramah, dan saya bisa sekalian tanya-tanya konsultasi mengenai pajak saya, gratis lagi, ujar Zulfahmi. (Iwin SB)