Selamat Datang Anggota (Terpilih) DPRD Kota Bukittinggi

Rabu, 28 Februari 2024 : Februari 28, 2024

 


Oleh : Ibnu Asis S TP

Bukittinggi, winsbnews- Jika tidak ada aral-melintang dan perubahan suara hasil rekap-hitung di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Bukittinggi menjelang pleno penetapan hasil Pemilu tanggal 14 Februari 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bukittinggi tanggal 29 Februari 2024 (besok), maka hampir bisa dipastikan akan ada 3 (tiga) kejutan besar yang mewarnai hasil pesta demokrasi lima tahunan itu di Kota Wisata Bersejarah ini.

Pertama, bahwa kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi periode 2024-2029 akan dihuni oleh 15 orang wajah baru hasil Pemilu 14 Februari 2024 lalu atau setara 60% dari jumlah total 25 kursi saat ini, untuk menggantikan petahana yang tidak terpilih kembali.

Dengan kata lain komposisi anggota DPRD Kota Bukittinggi periode 2024-2029 hanya menyisakan 10 orang petahana. Dimana ke-25 orang anggota DPRD terpilih tersebut berasal dari 8 partai.

Hal ini berbeda dengan komposisi periode 2019-2024 lalu yang masih menyisakan 13 orang petahana atau setara 52% dan hanya dua orang caleg perempuan terpilih atau setara 8% dari total 25 orang anggota DPRD Kota Bukittinggi.

Kedua, yang lebih unik, menarik dan membanggakan untuk kali pertamanya akan ada 8 orang srikandi Parlemen atau setara dengan 32% dari 25 orang total anggota DPRD terpilih. Angka 32% jelas merupakan persentase yang sangat tinggi jika dibandingkan dengan syarat minimal pencalonan calon anggota legislatif perempuan minimal 30% per daerah pemilihan.

Dan bahkan boleh jadi persentase keterwakilan dan keterpilihan calon legislatif (caleg) perempuan di DPRD Kota Bukittinggi merupakan yang terbanyak (tertinggi) untuk seluruh tingkat Kota dan Kabupaten di Sumatera Barat.

Ketiga, untuk pertama kalinya sejak Pemilu tahun 1999 pasca era reformasi 1998, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan memenangkan Pemilu legislatif di Kota Bukittinggi dengan raihan 5 kursi untuk tiga dapil yang ada. Pencapaian suara yang sangat signifikan sebanyak 13.071 suara atau setara dengan 20% total suara sah di Kota Bukittinggi.

Kemenangan yang sangat fenomenal, mengingat berat, rumit dan sulitnya peta kompetisi politik Kota Bukittinggi  di tengah banyaknya partai baru serta persaingan "pengaruh kuat" Pemerintah Daerah yang sedang berjalan di tengah-tengah masyarakat. Kemenangan yang akan menasbihkan dan mengukuhkan PKS untuk memimpin DPRD Kota Bukittinggi selama periode lima tahun mendatang.

Dari tiga peristiwa yang fenomenal itu sesungguhnya banyak hal yang bisa kita petik hikmahnya atau diambil pelajarannya untuk Partai Politik peserta pemilu, untuk Warga Kota Sanjai yang telah "menetapkan dan menyatakan" pilihannya secara "luber dan jurdil", serta untuk Alat Kelengkapan  yang akan dibentuk di DPRD hasil Pemilu 2024 dan untuk Pemerintahan Kota Bukittinggi secara umum selama periode lima tahun mendatang.

Pertama. Partai politik nampaknya mesti memantapkan dan memastikan kembali track record dan progres kaderisasi internalnya masing-masing. Hal ini sesungguhnya merupakan pekerjaan wajib partai untuk menyiapkan kader-kadernya sebagai fungsionaris partai yang akan mengisi posisi struktural partai secara internal dan juga dalam rangka memperkuat posisi organisasi sayap partai secara eksternal.

Dan sudah menjadi konsekuensi logis dan bahkan rahasia umum sebuah organisasi partai, proses kaderisasi yang kontinyu dan menyeluruh juga dilakukan dalam rangka menyiapkan kader-kadernya untuk menjadi calon pejabat publik, baik di lembaga legislatif maupun eksekutif.

Apalagi jika pada periode ke depan, dimunculkan kembali  wacana Pemilu dengan sistem pencalonan tertutup yang akan sangat berdampak positif bagi penempatan dan pemberian nomor urut para fungsionaris partai sesuai jenis, jabatan dan jenjang struktural di partainya masing-masing. Singkat kata, pada sisi ini, marwah partai dan fungsionarisnya akan semakin meningkat dan diperhitungkan.

Kedua, warga Kota nampaknya berekspektasi dan menginginkan adanya penyegaran atau pembaharuan dalam komposisi personal anggota parlemen terpilih maupun dari partai asal calon anggota terpilih. Hal ini boleh jadi sejalan dengan semangat "perubahan dan perbaikan" yang selalu digaungkan jauh sebelum saat awal prosesi dan tahapan pemilu dilaksanakan.

Keinginan positif dan konstruktif warga Kota tersebut "semestinya" sudah bisa dijadikan "alat bukti otentik" nan yang jujur bahwa warga masyarakat sejatinya telah memilih calon dan partai pada pemilu lalu dalam "keadaan sadar dan rasional".

Bukan lantaran adanya intimidasi dari pihak tertentu atau oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab. Bukan juga karena iming-iming akan mendapatkan berbagai macam hibah dan bantuan sosial berkelanjutan.

Atau bukan pula karena maraknya dugaan praktik "money politic" sebagai konsekuensi logis dari besarnya dan mahalnya "cost politic" yang mesti digelontorkan oleh para caleg tertentu.

Walaupun memang perlu diakui bahwa sebagian masyarakat masih terkesan memilih calonnya dengan agak "mengenyampingkan" faktor track record, pengalaman dan kompetensi calon dimaksud, khususnya di bidang Pemerintahan dan sosial kemasyarakatan.

Secara umum, jika memang sudah demikian adanya, maka layak dan pantas disematkan istilah dan julukan bahwa warga Kota Bukittinggi "memang" kumpulan masyarakat yang "melek politik", "tidak mudah dipolitisasi" dan bahkan "memahami literasi politik" yang sedang berlangsung dengan tepat dan benar.

Ketiga, sesaat setelah pengambilan sumpah janji anggota DPRD terpilih pada tanggal 7 Agustus 2024 nanti, maka tugas berat pimpinan sementara adalah membentuk tata-tertib, kode etik dan Alat Kelengkapan DPRD sebagai satu-kesatuan landasan yuridis konstitusional dan landasan utama pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga DPRD.

Presisi dan akurasi pemilihan dan penempatan personal anggota DPRD terpilih pada masing-masing alat kelengkapan akan membentuk citra dan tampilan wajah lembaga kedalam maupun keluar. Serta akan semakin menguatkan posisi tawar DPRD sebagai lembaga dengan tugas dan fungsi pembentukan perda, penyusunan anggaran serta pengawasan anggaran dan kebijakan Pemerintah Daerah.

Keempat, bahwa DPRD bersama Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Baik-buruk dan maju-mundurnya suatu entitas Pemerintahan Daerah sangat ditentukan oleh kolaborasi, koordinasi dan harmoni antar kedua lembaga Pemerintahan tersebut.

Pencapaian Visi dan Misi Kota Bukittinggi lima tahun ke depan akan sangat diwarnai dan dipengaruhi oleh model kemitraan dan komunikasi serta kesetaraan pemahaman antara kedua lembaga tersebut.

Lembaga DPRD lima tahun ke depan, diharapkan mampu mengambil inisiatif dan peran sebagai lembaga perekat dan pemersatu berbagai perbedaan yang ada untuk memastikan bahwa Kota Bukittinggi pada akhirnya akan menjelma menjadi Kota yang maju, berdaya-saing, adil dan makmur.

Dimana rakyatnya mencintai pemimpinnya dan pemimpinnya juga mencintai rakyatnya. Pemimpin menjadi contoh teladan terdepan dalam kebaikan dan perubahan.

Maka oleh karena itu, sudah saatnya kita mengucapkan "Selamat Datang" kepada anggota DPRD terpilih di lembaga "terhormat" perwakilan rakyat Kota Bukittinggi periode 2024-2029. Selamat mengemban amanah dan tugas suci nan mulia.

Masyarakat menantikan totalitas kiprah dan kinerja saudara-saudari, masyarakat ingin membuktikan janji-janji manis kampanye saudara-saudari menjadi kenyataan sejarah gemilang di Kota Bukittinggi. Sehingga Kota Bukittinggi semakin bermartabat dan masyarakatnya sejahtera dalam Ridho Allah SWT. Bravo DPRD Kota Bukittinggi.

Share this Article