Satpol PP Kota Bukittinggi Garda Terdepan Tegakkan Perda

Minggu, 04 Februari 2024 : Februari 04, 2024

 

Joni Feri Kasatpol PP Kota Bukittinggi

Bukittinggi, winsbnews- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Joni Feri, Jumat (2/2/2024) di ruang kerjanya, menjelaskan, Satpol PP adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mempunyai kewenangan atau yang diberikan tugas pokok dan fungsi terdapat tiga pokok, pertama, penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan penegakan peraturan Kepala Daerah, kedua, penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (trantibum) dan ketiga, Perlindungan masyarakat (Linmas).

Dari ketiga tersebut, kita kompilasikan dalam bentuk program dan kegiatan. untuk penegakan Perda, kita mempunyai sepuluh (10) unit regu yang ada di Pol PP, tujuh regu itu khusus berada di ploting-plotingan yang memang terindikasi adalah lokasi-lokasi tempat terjadinya pelanggaran terkhusus di wilayah pasar.

Karena di Perda nomor 03 tahun 2015, salah satu pasalnya menyebutkan tertib pedagang kaki lima. Dalam hal itu di seluruh titik-titik yang kita pandang cukup rawan itu, yaitu di kawasan pedestrian taman Jam Gadang, pasar atas, pasar bawah dan pasar simpang aur. Semuanya itu kita kawal, keberadaan petugas Pol PP sesuai dengan jadwal mereka masing-masing. Untuk secara keseluruhan Pol PP itu berada dalam kondisi 24 jam, ucap Joni Feri.

Katanya, di tahun 2023 semenjak menjadi Kasat Pol PP, salah satunya fokus kepada penyakit masyarakat (pekat). Karena ini banyak support dari masyarakat khususnya dari tokoh-tokoh masyarakat dan ditambah dari petugas Perlindungan masyarakat (Linmas) yang ada di Kelurahan, RT, RW dan Lurah memberikan informasi. Pekat itu terjadi di tempat-tempat umum, sarana hotel dan penginapan

Kota Bukittinggi sebagai Kota kunjungan wisatawan regional, nusantara maupun mancanegara. Satpol PP sangat menghargai pengunjung yang datang. Tapi jika melanggar peraturan Daerah (Perda) di Kota Bukittinggi, seperti halnya melanggar norma-norma agama dan adat yaitu penyakit masyarakat (pekat), tentunya akan diproses sesuai peraturan yang sudah ditetapkan.

Sekarang ini yang lebih besar atau lebih banyak terjadi adalah kasus Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT), setiap malam petugas Satpol PP menjaring LGBT tersebut. LGBT di masa kini dalam melakukan gerakan mencari mangsanya untuk berbuat asusila tidak lagi dengan perantara (mucikari), tapi melalui aplikasi Walla pada android, begitu juga Pekerja Seks Sosial (PSK) melalui aplikasi Mi chat pada android. Dengan kecanggihan dunia teknologi tersebut, petugas Satpol PP mengikuti kedua aplikasi tersebut untuk memonitor setelah terjadinya transaksi dan langsung menjaringnya, ucap Joni Feri.

Selain penyakit masyarakat, ada lagi tugas dan fungsi Satpol PP, yaitu masalah Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perlindungan masyarakat (Linmas). Sebagai Kepala Satpol PP, Joni Feri sedang memberikan penguatan terhadap petugas linmas dengan sering turun ke lapangan memberikan informasi-informasi.

Sedangkan untuk pengamanan pedagang kaki lima, Satpol PP mempunyai patroli yang dinamakan patroli siaga yang mengelilingi Kota Bukittinggi. Begitu juga adanya tim URC yang mengawasi persimpangan jalan, seperti anak punk atau orang yang membersihkan kaca mobil. Ini kita tindaklanjuti juga sesuai dengan peraturan daerah.

Dalam rangka agar Kota Bukittinggi mencapai zero (nol) terhadap pekat dan pelanggaran-pelanggaran yang meresahkan masyarakat, ini tidak lepas adanya andil dari masyarakat termasuk insan pers media massa yang saling bersinergi memberikan informasi untuk bagaimana Kota Bukittinggi yang kita harapkan bersama-sama sebagai Kota wisata yang bersih dan beradab dengan menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya yang ada di Kota Bukittinggi, pungkas Joni Feri. (Iwin SB)

Share this Article