
Gastib foto bersama Kasi Pemerintahan Kelurahan Kayu Kubu Advenri. Rajaul Awal
Bukittinggi, winsbnews- Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah elemen kunci dalam menjaga kelancaran proses demokrasi di tingkat kelurahan atau desa. Tujuan PPS pemilu adalah untuk menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam memastikan bahwa pemilu berjalan dengan transparan, adil, dan efisien.
Peran PPS meliputi berbagai hal, seperti mempersiapkan segala kebutuhan teknis dan administratif untuk pemungutan suara, mengawasi proses pemungutan suara, serta menghitung dan mencatat hasil suara. Tujuan PPS Pemilu memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas dan validitas proses pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
Melalui keberadaannya, PPS bertanggung jawab menyelenggarakan pemungutan suara dengan baik, memastikan bahwa setiap pemilih memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan suaranya.
PPS Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, menyelenggarakan pembekalan untuk petugas Linmas Pemilu Tahun 2024 yang diikuti sebanyak 24 orang Petugas Satlinmas Kelurahan Kayu Kubu juga di fasilitasi oleh Kasi Pemerintahan Kelurahan Kayu Kubu Advenri. Rajaul Awal, kegiatan berlangsung di Aula Kelurahan Kayu Kubu, Senin, (12/2/2024). Hal ini disampaikan Reynaldo Sechuba staf Kelurahan Kayu Kubu.
Lebih lanjut disampaikannya, beberapa fungsi Linmas Pemilu sebagaimana tertuang dalam Pasal 351 Ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, "Penanganan ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara),"
Terkait apa yang dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa "Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS berasal dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat (Linmas)".
Linmas Pemilu atau Petugas Ketertiban (GASTIB) TPS bertugas “Selain menjaga ketentraman, ketertiban dan keamanan yang ada di TPS, di dalam regulasi, tugas baru GASTIB, yakni mengatur ketersediaan surat suara Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan mengarahkan pemilih ke pendaftaran, pada saat penghitungan suara, diharapkan peran Gastib untuk mensterilkan area TPS,”
Kata Reynaldo, Gastib bertugas untuk mencegah jangan sampai ada pemilih yang memakai atribut peserta pemilu, mencegah agar pemilih tidak membawa alat perekam seperti kamera, ponsel, dan perekam lainnya, mencegah agar pemilih tidak membawa sajam ke area TPS, dan mencegah pemilih merokok di area TPS pada saat mencoblos ujar Rajaul Awal Ketua PPS Kelurahan Kayu Kubu, pungkas Reynaldo. (Iwin SB)