
Proses pemusnahan sura suara berlebih dan rusak
Bukittinggi, winsbnews- Ketua KPU Kota Bukittinggi Satria Putra, Selasa (13/2/2024) di halaman GOR Bermawi Gulai Bancah, mengatakan hari ini ada dua kegiatan, yang pertama pemusnahan logistik surat suara yang berlebih dan rusak, kemudian pelepasan distribusi logistik ke Kelurahan.
Dijelaskannya, sebanyak 2.000 lebih surat suara berlebih dari lima jenis surat suara dimusnahkan sesuai aturan setelah dihitung ulang Bawaslu didampingi pihak lainnya, proses pemusnahan dengan cara dibakar yang disaksikan oleh unsur Forkopimda, jajaran kepolisian dari Polresta Bukittinggi, jajaran TNI dari Kodim 0304/Agam, dan Bawaslu Kota Bukittinggi.
Kelebihan surat suara yang dimusnahkan ini termasuk yang rusak seperti kecipratan tinta, bolong dan kerusakan lainnya saat proses pelipatan, yaitu, surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 150 lembar, surat suara Pemilu anggota DPR sebanyak 639 lembar, surat suara Pemilu anggota DPD sebanyak 123 lembar, surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.365 lembar, dan surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 364 lembar, ucapnya.
Kata Satria Putra, kegiatan selanjutnya, yaitu pelepasan distribusi logistik ke kantor Kelurahan dari gudang GOR Bermawi Gulai Bancah Bukittinggi disaksikan unsur Forkopimda, Kepolisian, TNI, Satpol PP, Bawaslu dan stakeholder terkait lainnya. proses pendistribusian dengan menggunakan 6 unit armada truk Colt Diesel yang dikawal oleh aparat kepolisian dari Polresta Bukittinggi.
Setibanya di kantor Kelurahan disimpan semalam untuk selanjutnya pagi hari Rabu 14 Februari 2024 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesudah sholat subuh dengan pengawalan dari pihak keamanan mengambil logistik untuk didistribusikan ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Untuk Kota Bukittinggi ujar Satria, terdapat 365 TPS yang tersebar di 24 Kelurahan pada tiga Kecamatan yang ada. Dengan rincian Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) 152 TPS, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) 84 TPS, dan Kecamatan Guguk Panjang 129 TPS. Masing-masing TPS akan mendapatkan lima kotak suara, yakni untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden ditandai dengan warna abu-abu, surat suara DPR RI berwarna kuning, surat suara DPD berwarna merah, surat suara DPRD Provinsi berwarna biru, dan DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau, pungkas Satria Putra. (Iwin SB)