
Bukittinggi, winsbnews- Dengan melakukan deklarasi zona integritas kepada para stakeholder yang ada di eksternal bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi berkomitmen melaksanakan zona integritas wilayah bebas dari korupsi dan mengajak semua pegawai KPP Pratama Bukittinggi, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan keluarganya juga keluarga besar KPP Pratama Bukittinggi untuk sama-sama berkomitmen supaya tidak melakukan pelanggaran kaitannya utamanya dengan integritas.
Dari hal tersebut, KPP Pratama Bukittinggi di akhir tahun 2023 berhasil meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZIWBK) bersama 166 unit kerja lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta, Kamis (14/12).
Pencapaian ini merupakan peran serta aktif seluruh elemen pegawai KPP Pratama Bukittinggi dengan didukung penuh oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) terutama Wajib Pajak di lingkungan KPP Pratama Bukittinggi. Hal ini disampaikan Rahmad Siswoyo, Kepala KPP Pratama Bukittinggi, Senin (18/12) di kantor setempat.
Lebih lanjut dijelaskannya, predikat ZIWBK ini diberikan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN & RB) nomor 90 Tahun 2021. KPP Pratama Bukittinggi berhasil memenuhi aspek penilaian berupa Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Layanan Publik.
Adapun tujuan dari pencapaian ZIWBK ini adalah sebagai upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan publik, seluruh pegawai KPP Pratama Bukittinggi berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik, mudah, cepat dan akurat kepada pemangku kepentingan tanpa korupsi. Seluruh pelayanan yang diberikan adalah gratis alias tidak dipungut biaya apapun, ucapnya.
Dikatakan Rahmad Siswoyo, beberapa inovasi yang sudah diluncurkan dan bermanfaat bagi wajib pajak, antara lain, (a) Aplikasi Pelayanan Rancak (SILANCAK) melalui website www.s.id/lancak, (b) Percepatan Penyelesaian Permohonan Pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk) menjadi hanya 5 hari kerja, melalui e-Pbk, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara paperless. (c) Kuis Pajak Selasa (KUPAS) melalui instagram @pajakbukittinggi, (d) LahSiap, yaitu layanan pemberitahuan melalui Whatsapp kepada Wajib Pajak.
Dengan tercapainya Predikat ZIWBK ini, KPP Pratama Bukittinggi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pemangku kepentingan terutama Wajib Pajak di lingkungan KPP Pratama Bukittinggi atas dukungan dan peran sertanya dengan tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas, menyampaikan saran dan kritik yang membangun bagi perbaikan kualitas layanan.
Apabila menemukan penyimpangan maupun petugas kami yang tidak berintegritas, silahkan melaporkan melalui kring pajak 1500200, atau pengaduan@pajak.go.id