
Bukittinggi, winsbnews- Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi dalam rangka jawaban Walikota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas raperda tentang Penanaman Modal serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Jumat (8/12) di ruang rapat DPRD Kota Bukittinggi.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, S.IP dalam sambutannya mengatakan pada Rapat Paripurna yang diselenggarakan 30 November 2023 yang lalu, Fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi telah menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda tentang Penanaman Modal dan Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sesuai dengan tahapan Pembicaraan Tingkat I, maka dalam Paripurna ini akan dilanjutkan dengan Jawaban Walikota terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi. Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan secara mendalam atas kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut melalui rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi, ucap Beny Yusrial.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar membacakan jawaban/tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap 2 (dua) rancangan peraturan Daerah, untuk lebih sistematis dan jelasnya, berikut ini kami sampaikan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, strategi yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk membawa para investor luar untuk datang dan berinvestasi ke Kota Bukittinggi adalah dengan memberikan fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif Penanaman Modal.
Langkah Pemerintah Daerah untuk melindungi atau memproteksi pelaku UMKM Kota Bukittinggi agar tidak terancam oleh investor luar yang akan berinvestasi di Kota Bukittinggi, melalui program kemitraan, peningkatan peran serta UMKM dalam struktur perekonomian masyarakat, mendorong jumlah UMKM naik kelas melalui peningkatan omzet.
Fraksi Partai Golongan Karya, salah satu cara menumbuhkan minat investor ke Kota Bukittinggi dengan memberikan insentif, berupa: pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah, dalam menjaga iklim investasi dengan investor atau pelaku usaha yang ada di Kota Bukittinggi. Pemerintah Daerah selalu melakukan komunikasi yang baik dengan investor selaku wajib pajak termasuk dengan wajib pajak PBB-P2.
Fraksi Nasional Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa, substansi yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal, sehingga Pemerintah Kota Bukittinggi membuat rancangan peraturan baru dan tidak melakukan perubahan terhadap peraturan yang sudah ada, hal ini disebabkan karena masih terdapat beberapa kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, belum diatur dalam peraturan 2 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal.
Fraksi Partai Demokrat, sehubungan dengan pertanyaan fraksi Demokrat, bagaimana Pemerintah Daerah dapat melindungi pelaku Usaha Kecil dan Menengah yang ada di Kota Bukittinggi agar tidak tergilas dengan adanya kegiatan Penanaman Modal ini, telah kami jawab pada jawaban tanggapan fraksi PKS. Peran masyarakat Kota Bukittinggi dalam penanaman modal, pengaturannya terdapat dalam pasal 92 ayat (2) Ranperda Penanaman Modal yang diajukan ini, yakni melalui : Konsultasi publik, Musyawarah, Kemitraan, Penyampaian aspirasi, Pengawasan, dan/atau Keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, kami sepakat dengan fraksi Partai Gerindra bahwa dengan lahirnya Peraturan Daerah ini diharapkan investasi di daerah kita mampu memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata melalui penciptaan lapangan kerja serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
Fraksi Amanat Nasional Persatuan, kami sepakat dengan fraksi Amanat Nasional Persatuan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha dan investor serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Bukittinggi.
Selanjutnya kami sampaikan jawaban/tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai berikut :
Fraksi PKS, langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah ke depan agar Indeks Pemberdayaan Gender Kota Bukittinggi yang tertuang dalam RPJMD semakin membaik dan meningkat, meningkatkan Komitmen dan ketersediaan regulasi terkait pemberdayaan perempuan, membentuk kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender setiap tahunnya yang ditetapkan oleh Walikota sehingga diharapkan membantu memecahkan permasalahan yang ada serta mengidentifikasi dan memahami sebab-sebab terjadinya ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender.
Fraksi Partai Nasdem PKB, Perkembangan substansi aturan, yang menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, perlu disusun kembali diantaranya: terdapat beberapa kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum diatur dalam Perda sebelumnya sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.
Fraksi Partai Demokrat, kami sepakat dengan fraksi Partai Demokrat bahwa Kepastian hukum dalam perlindungan perempuan dan anak adalah suatu hal yang mutlak yang harus diperhatikan, asas ini merupakan manifestasi dari Negara Hukum sehingga harus adanya perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum, oleh sebab itu Perempuan dan Anak harus mendapatkan keadilan tanpa ada diskriminasi.
Fraksi Partai Gerindra, Kami sepakat dengan fraksi Partai Gerindra bahwa lahirnya perda ini merupakan salah satu upaya untuk Pemerintah Daerah untuk memberikan pemberdayaan dan perlindungan kepada anak khususnya terpenuhinya hak anak seperti pendidikan dan keamanan.
Fraksi Amanat Nasional Pembangunan, kami sepakat dengan fraksi Amanat Nasional Pembangunan bahwa salah satu tujuan penyusunan rancangan peraturan daerah ini adalah agar hak-hak perempuan terpenuhi sehingga terhindar dari perlakukan diskriminatif baik fisik maupun mental. (adv)