Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 KPU Kota Bukittinggi Terima Dana Hibah Sebesar Rp13,8 Miliar

Sabtu, 11 November 2023 : November 11, 2023

 

Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi menyerahkan bantuan dana hibah kepada Ketua KPU Kota Bukittinggi

Bukittinggi, winsbnews- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Satria Putra menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang telah memberikan dana hibah kepada KPU Kota Bukittinggi untuk penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Kata Satria Putra, KPU Kota Bukittinggi terima dana hibah sebesar Rp13,8 miliar dari Pemerintah Kota Bukittinggi untuk pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Penandatanganan NPHD ini bertujuan untuk pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi Tahun 2024.

Penerimaan dana hibah tersebut ditandai dengan kesepakatan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemerintah Kota Bukittinggi di Aula Balaikota Bukittinggi, Kamis (9/11/2023) yang dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi, Martias Wanto, Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi serta jajarannya dan juga jajaran KPU Kota Bukittinggi.

Dijelaskannya, sebelumnya, KPU Kota Bukittinggi mengusulkan anggaran Pilkada 2024 itu sebesar Rp15,9 miliar. Jumlah ini lebih besar dari anggaran Pilkada tahun 2020 lalu sebesar Rp12,8 miliar.

"NPHD ini diperuntukkan untuk pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Dan pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi," jelasnya.

"KPU Kota Bukittinggi akan mengelola dan memanfaatkan dana hibah yang telah disepakati Pemerintah Kota Bukittinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, transparan, profesional, dan akan dipertanggungjawabkan sepenuhnya guna kelancaran dan suksesnya seluruh tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024," jelasnya.

Anggaran sebesar Rp13,8 miliar yang diterima KPU Kota Bukittinggi nantinya akan digunakan untuk proses pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Mulai dari tahapan penyusunan program, kemudian pemutakhiran data pemilih, pengumuman dan pendaftaran calon, pelaksanaan kampanye, kemudian pengadaan logistik, kemudian operasional PPK, PPS hingga sampai ke KPPS di 3 Kecamatan, pemungutan dan penghitungan suara serta tahapan lainya, ungkap Satria. (Iwin SB)

Share this Article