
Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi menyerahkan bantuan dana hibah kepada Ketua KPU Kota Bukittinggi
Bukittinggi,
winsbnews- Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Satria Putra menyampaikan ucapan
terima kasih kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang telah memberikan dana
hibah kepada KPU Kota Bukittinggi untuk penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Kata Satria Putra, KPU Kota Bukittinggi terima dana
hibah sebesar Rp13,8 miliar dari Pemerintah Kota Bukittinggi untuk pelaksanaan
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Penandatanganan NPHD ini
bertujuan untuk pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi
Tahun 2024.
Penerimaan dana hibah tersebut ditandai dengan
kesepakatan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemerintah
Kota Bukittinggi di Aula Balaikota Bukittinggi, Kamis (9/11/2023) yang dihadiri
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi,
Martias Wanto, Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi serta jajarannya dan juga jajaran
KPU Kota Bukittinggi.
Dijelaskannya, sebelumnya, KPU Kota Bukittinggi
mengusulkan anggaran Pilkada 2024 itu sebesar Rp15,9 miliar. Jumlah ini lebih
besar dari anggaran Pilkada tahun 2020 lalu sebesar Rp12,8 miliar.
"NPHD ini diperuntukkan untuk pelaksanaan
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Dan pendanaannya berasal
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi,"
jelasnya.
"KPU Kota Bukittinggi akan mengelola dan memanfaatkan dana hibah yang telah disepakati Pemerintah Kota Bukittinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, transparan, profesional, dan akan dipertanggungjawabkan sepenuhnya guna kelancaran dan suksesnya seluruh tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024," jelasnya.
Anggaran sebesar Rp13,8 miliar yang diterima KPU Kota Bukittinggi nantinya akan digunakan untuk proses pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Mulai dari tahapan penyusunan program, kemudian pemutakhiran data pemilih, pengumuman dan pendaftaran calon, pelaksanaan kampanye, kemudian pengadaan logistik, kemudian operasional PPK, PPS hingga sampai ke KPPS di 3 Kecamatan, pemungutan dan penghitungan suara serta tahapan lainya, ungkap Satria. (Iwin SB)