
Benny Aziz saat memberikan penjelasan tentang SIPS
Bukittinggi, winsbnews- Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) bertujuan memudahkan penyelesaian sengketa untuk dapat diakses secara online, jika tidak bisa dilaksanakan secara manual.
Guna memudahkan pemahaman dan pemakaian SIPS, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi melaksanakan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa di Grand Rocky Hotel, Kamis (16/11/2023) diikuti peserta dari utusan partai politik, panwas Kecamatan, Polresta/Kodim 0304 dan insan pers, sebagai narasumber Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Benny Aziz.
Dalam penjelasan Benny Aziz, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa online secara lebih cepat dan ringkas dengan SIPS 3.0. Pemohon menyampaikan permohonan dan lampiran permohonan disertai tanda bukti dari SIPS paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
SIPS merupakan bentuk pelayanan dalam rangka keterbukaan informasi publik dari Bawaslu. Tahap pertama adalah mediasi kemudian di record di SIPS. Publik juga bisa melihat Kabupaten/Kota yang memiliki sengketa apa, siapa pemohonnya, siapa termohon dan sebagainya. Amar putusan juga bisa dilihat di SIPS.
Bawaslu juga memperlihatkan independensi ke publik terkait penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa adalah mahkota Bawaslu. Jadi, sistem ini untuk transparansi dan menjamin keterbukaan informasi publik, ucap Benny Aziz.
Semoga proses tahapan pemilu tanpa sengketa dan mengupayakan keputusan KPU tanpa adanya sengketa. Selain itu, pelaksanaan pemilu di Kota Bukittinggi bisa berjalan lancar, harap Benny Aziz.
Sedangkan Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi Ruzi Haryadi,S.Ag,MA menjelaskan Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan sosialisasi aplikasi SIPS yang dibuat Bawaslu RI. SIPS memudahkan masyarakat dan peserta pemilu dalam mengajukan permohonan sengketa termasuk pengajuan permohonan sengketa terkait keputusan KPU dan sebagainya.
“Peserta pemilu membuat akun dan mendaftarkan siapa pemohonnya. Ini juga bagian dari digitalisasi. Peserta bisa mengakses sengketa yang lain dan ada panduan cara penggunaan SIPS.
Setelah diproses, peserta tetap datang ke kantor Bawaslu untuk menandatangani secara manual, Jika lewat tiga hari, sudah kadaluarsa,” ungkap Ruzi didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bukittinggi Ridwan Afandi.
SIPS melakukan tracking terhadap pengajuan permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan mulai dari pendaftaran, jadwal persidangan hingga penyampaian putusan, pungkas Ruzi Haryadi. (Iwin SB)