Propemperda 2024 dan Ranperda Cagar Budaya Serta Kepariwisataan Disepakati DPRD dan Pemko Bukittinggi

Minggu, 22 Oktober 2023 : Oktober 22, 2023

 

Wali Kota, Wakil Wali Kota Bukittinggi dan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi foto bersama setelah penandatanganan

Bukittinggi, winsbnews- DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (20/10/2023) di dalam gedung DPRD setempat menggelar rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Propemperda tahun 2024 dan Nota Persetujuan bersama Ranperda tentang cagar budaya serta penyelenggaraan kepariwisataan. Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, Ketua dan wakil ketua serta anggota DPRD, juga Sekretaris Daerah dan OPD.

Sebelum rapat paripurna dimulai, Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, Bapemperda, menargetkan dapat membahas 16 Ranperda pada 2024 mendatang. Jumlah itu didapat dari hasil rapat finalisasi Propemperda tahun 2024 antara Bapemperda dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2023 dan juga telah disepakati pada Rapat Gabungan Komisi tanggal 16 Oktober 2023.

Raperda inisiatif DPRD berjumlah 4 Ranperda, yang terdiri terdiri dari 1 Ranperda baru dan 3 Ranperda merupakan luncuran dari Propemperda tahun 2023 dan Ranperda usulan dari Pemerintah Daerah berjumlah 12 Ranperda, jelas Beny Yusrial.

Sedangkan Ranperda Cagar Budaya, lanjut Beny, dihantarkan dalam paripurna pada 6 Desember 2021 lalu. Setelah dilakukan pembahasan, DPRD menyampaikan finalisasi Ranperda itu pada Gubernur untuk dievaluasi. Hasil fasilitasi itu diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2023 dan diparipurnakan hari ini.

Sementara itu, untuk Ranperda penyelenggaraan kepariwisataan, yang menjadi Ranperda inisiatif DPRD, telah dihantarkan pada 22 Oktober 2015. Setelah dibahas hingga awal 2016, berdasarkan UU nomor 10 tahun 2009, kewenangan Pemerintah mengenai kepariwisataan harus diatur terlebih dulu dengan Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPDA).

Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bukittinggi, menyusun Perda RIPDA yang telah disahkan pada 2020 lalu. Sehingga Ranperda penyelenggaraan kepariwisataan dilakukan harmonisasi dengan Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Barat dan dapat kita sahkan hari ini,” ungkap Beny.

Setelah laporan Bapemperda dan juru bicara pansus, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir atas ranperda cagar budaya. Enam fraksi di DPRD menyetujui ranperda ini untuk dijadikan perda dan masuk pada tahapan selanjutnya.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, penyusunan dan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2024 antara DPRD dengan Pemerintah Daerah telah dilaksanakan. Disepakati 16 rancangan peraturan daerah menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 yang terdiri dari 4 inisiatif DPRD dan 12 dari Pemerintah Daerah.

“Semoga perencanaan pembangunan hukum yang tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 nantinya betul-betul mampu menjawab kebutuhan akan pranata hukum atau perundang-undangan yang orientasi utamanya tidak lain dan tidak bukan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan warga masyarakat dalam segala dimensi kehidupan,” ujar Erman.

Terkait ranperda cagar budaya, Wako menyampaikan, ranperda ini penting untuk menumbuhkan kesadaran bersama bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk kemakmuran rakyat, ungkap Erman Safar.

Akhir rapat paripurna, Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Bukittinggi, sepakati target Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2024 dan tandatangani Ranperda cagar budaya serta penyelenggaraan kepariwisataan. Ketiganya ditandatangani Wali Kota dan Pimpinan DPRD. (Iwin SB)

Share this Article