
Wali Kota, Wakil Wali Kota Bukittinggi dan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi foto bersama setelah penandatanganan
Bukittinggi,
winsbnews- DPRD Kota
Bukittinggi, Jumat (20/10/2023) di dalam gedung DPRD setempat menggelar rapat
paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Propemperda tahun 2024 dan
Nota Persetujuan bersama Ranperda tentang cagar budaya serta penyelenggaraan
kepariwisataan. Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dan
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, Ketua dan wakil ketua serta anggota
DPRD, juga Sekretaris Daerah dan OPD.
Sebelum rapat paripurna dimulai, Ketua DPRD
Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, Bapemperda, menargetkan dapat membahas
16 Ranperda pada 2024 mendatang. Jumlah itu didapat dari hasil rapat finalisasi
Propemperda tahun 2024 antara Bapemperda dan Pemerintah Daerah yang
dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2023 dan juga telah disepakati pada Rapat
Gabungan Komisi tanggal 16 Oktober 2023.
Raperda inisiatif DPRD berjumlah 4 Ranperda, yang
terdiri terdiri dari 1 Ranperda baru dan 3 Ranperda merupakan luncuran dari
Propemperda tahun 2023 dan Ranperda usulan dari Pemerintah Daerah berjumlah 12
Ranperda, jelas Beny Yusrial.
Sedangkan Ranperda Cagar Budaya, lanjut Beny,
dihantarkan dalam paripurna pada 6 Desember 2021 lalu. Setelah dilakukan
pembahasan, DPRD menyampaikan finalisasi Ranperda itu pada Gubernur untuk
dievaluasi. Hasil fasilitasi itu diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2023 dan
diparipurnakan hari ini.
Sementara itu, untuk Ranperda penyelenggaraan
kepariwisataan, yang menjadi Ranperda inisiatif DPRD, telah dihantarkan pada 22
Oktober 2015. Setelah dibahas hingga awal 2016, berdasarkan UU nomor 10 tahun
2009, kewenangan Pemerintah mengenai kepariwisataan harus diatur terlebih
dulu dengan Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPDA).
Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bukittinggi, menyusun
Perda RIPDA yang telah disahkan pada 2020 lalu. Sehingga Ranperda
penyelenggaraan kepariwisataan dilakukan harmonisasi dengan Kanwil Hukum dan
Ham Provinsi Sumatera Barat dan dapat kita sahkan hari ini,” ungkap Beny.
Setelah laporan Bapemperda dan juru bicara pansus,
masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir atas ranperda cagar budaya.
Enam fraksi di DPRD menyetujui ranperda ini untuk dijadikan perda dan masuk
pada tahapan selanjutnya.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan,
penyusunan dan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi
Tahun 2024 antara DPRD dengan Pemerintah Daerah telah dilaksanakan. Disepakati
16 rancangan peraturan daerah menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah
Tahun 2024 yang terdiri dari 4 inisiatif DPRD dan 12 dari Pemerintah
Daerah.
“Semoga perencanaan pembangunan hukum yang tertuang
dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 nantinya betul-betul
mampu menjawab kebutuhan akan pranata hukum atau perundang-undangan yang
orientasi utamanya tidak lain dan tidak bukan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan
warga masyarakat dalam segala dimensi kehidupan,” ujar Erman.
Terkait ranperda cagar budaya, Wako menyampaikan, ranperda ini penting untuk menumbuhkan kesadaran bersama bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk kemakmuran rakyat, ungkap Erman Safar.
Akhir rapat paripurna, Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Bukittinggi, sepakati target Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2024 dan tandatangani Ranperda cagar budaya serta penyelenggaraan kepariwisataan. Ketiganya ditandatangani Wali Kota dan Pimpinan DPRD. (Iwin SB)