
Satria Putra Ketua KPU Kota Bukittinggi sebagai inspektur upacara Hari Kesaktian Pancasila tahun 2023 saat membacakan sambutan
Bukittinggi, winsbnews- Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila tahun 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Minggu (1/10/2023) menggelar upacara di halaman kantor KPU Kota Bukittinggi, bertindak sebagai inspektur upacara, Ketua KPU Kota Bukittinggi Satria Putra.
Upacara ini diikuti Safri Miswardi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, M. Fauzan Harza, Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Rifa Yanas, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, M. Utche Pradana, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi serta seluruh staf.
Dijelaskan Satria Putra, upacara ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi perihal penyelenggaraan upacara Hari Kesaktian Pancasila tahun 2023 dengan tema "Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Maju". Upacara ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia oleh seluruh jajaran KPU se Indonesia, jelasnya.
Terkait seiring berakhirnya masa tanggapan masyarakat yang berlangsung sejak 19 hingga 28 Agustus 2023 silam, maka pengawasan terhadap Proses Pencalonan Bacaleg berada di ranah Bawaslu, sebut Satria Putra.
"Misalnya, jika publik masih menemukan adanya ketidaksesuaian berkas pencalonan, silahkan melapor ke Bawaslu. Sama halnya dengan komplain masyarakat terkait Alat Peraga Kampanye (APK), maka ini sudah menjadi tugas, wewenang dan kewajiban jajaran Bawaslu," sepanjang ada rekomendasi tertulis dari Bawaslu, maka KPU Kota Bukittinggi siap untuk menindaklanjuti, ucapnya.
Satria Putra, sebagai Ketua sekaligus penanggung jawab Divisi Keuangan, Umum dan Logistik, mengatakan, pada tahap pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), KPU Kota Bukittinggi telah menyurati banyak pihak untuk berperan aktif memberikan masukan dan tanggapan.
"KPU Kota Bukittinggi bahkan sudah meminta hasil pengawasan Bawaslu terhadap DCS, namun sampai hari ini kata Bawaslu masih dalam proses rekap," tutur Satria.
Satria melanjutkan, kini KPU Kota Bukittinggi bersama Partai Politik sedang melakukan tahapan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Hingga tanggal 3 Oktober 2023, Parpol diberikan kesempatan untuk melakukan Penggantian Bacaleg, termasuk perubahan ejaan nama, gelar, nomor urut, dan pasfoto diri terbaru, serta pindah Daerah Pemilihan (Dapil)," jelasnya.
Sehubungan dengan adanya gugatan di Bawaslu, Satria menyebut pihaknya menghormati proses hukum. "Kami hormati proses hukum. Karena ini sudah ranah Bawaslu, kita menunggu saja. Apa putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu, kami siap jalankan," pungkas Satria Putra. (Iwin SB)