Erdison Nimli Anggota Pansus Ranperda Tentang Cagar Budaya Sampaikan Hasil Pembahasan Fasilitasi Gubernur Sumbar

Minggu, 22 Oktober 2023 : Oktober 22, 2023

 

Erdison Nimli menyerahkan hasil pembahasan fasilitasi Gubernur Sumbar kepada Ketua DPRD Kota Bukittinggi

Bukittinggi, winsbnews- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang cagar budaya dihantarkan secara resmi Wali Kota Bukittinggi pada rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi tanggal 6 Desember 2021. Pembahasan Ranperda tentang cagar budaya ini dilakukan dalam bentuk rapat kerja antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi yang diwakili oleh SKPD terkait.

Hal ini disampaikan Erdison Nimli anggota pansus Ranperda tentang cagar budaya pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (20/10/2023) yang dihadiri Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, Ketua dan wakil ketua serta anggota DPRD, juga Sekretaris Daerah dan OPD.

Kata Uncu sapaan akrab Erdison Nimli politisi muda partai Demokrat, hasil pembahasan fasilitasi Gubernur terhadap Ranperda tentang cagar budaya dengan latar belakang untuk menghindari terjadinya pembatalan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan sekaligus untuk menjalankan fungsi pengawasan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, maka setiap rancangan Perda sebelum disahkan menjadi Perda harus melalui proses fasilitasi/evaluasi terlebih dahulu.

Setelah hasil fasilitasi keluar, maka DPRD melalui alat kelengkapan yang diamanahkan untuk melakukan pembahasan terhadap rancangan Perda tersebut melakukan pembahasan kembali bersama Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait. Perda Kota Bukittinggi tentang cagar budaya terdiri dari 14 BAB dan 92 Pasal.

Uncu menjelaskan, Ranperda tentang cagar budaya, kebudayaan merupakan hasil karya dan bukti eksistensi manusia pada zaman dahulu dalam rangka untuk mempertahankan hidupnya Kebudayaan manusia terbentuk karena aktivitas yang dilakukan secara terpola dan menjadi kebiasaan yang dilestarikan oleh pengikutnya karena dipandang sebagai metode terbaik untuk menunjang kelangsungan hidup.

Salah satu peninggalan kebudayaan yang patut mendapatkan perhatian ekstra adalah peninggalan kebudayaan yang bersifat konkret yang disebut dengan cagar budayanya. Indonesia adalah salah satu bangsa di dunia yang memiliki benda cagar budaya yang begitu tinggi nilai budayanya.

Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya kewenangan pelestarian dan perlindungan cagar budaya bersifat sentralistik. Sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya bersifat desentralistik yaitu Pemerintah Daerah diberi kewenangan besar di dalam pelestarian cagar budaya, sementara Pemerintah Pusat hanya menjadi fasilitator, dinamisator, dan koordinator.

Di dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai nilai budayanya”.

Kota Bukittinggi salah satu kawasan yang menyimpan berbagai peninggalan arkeologis yang kental dari masa Kolonial Belanda. Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi memiliki banyak cagar budaya sehingga keberadaannya perlu dilindungi, dikelola, dan dilestarikan mengingat begitu pentingnya keberadaan cagar budaya sebagai salah satu faktor penguat jati diri bangsa.

Maka pengaturan peraturan daerah tentang Cagar Budaya ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, kriteria Cagar Budaya, Penetapan Cagar Budaya, Kepemilikan, Penguasaan, Penemuan, dan Pencarian, Pelestarian Cagar Budaya, Pembinaan dan Pengawasan, peran serta masyarakat, jelas Uncu. (Iwin SB)

Share this Article