
Erdison Nimli menyerahkan hasil pembahasan fasilitasi Gubernur Sumbar kepada Ketua DPRD Kota Bukittinggi
Bukittinggi,
winsbnews-
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang cagar budaya dihantarkan secara
resmi Wali Kota Bukittinggi pada rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi tanggal
6 Desember 2021. Pembahasan Ranperda tentang cagar budaya ini dilakukan dalam
bentuk rapat kerja antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemerintah Kota
Bukittinggi yang diwakili oleh SKPD terkait.
Hal ini disampaikan
Erdison Nimli anggota pansus Ranperda tentang cagar budaya pada rapat paripurna
di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (20/10/2023) yang dihadiri Wali Kota
Bukittinggi, Erman Safar dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, Ketua dan
wakil ketua serta anggota DPRD, juga Sekretaris Daerah dan OPD.
Kata Uncu sapaan
akrab Erdison Nimli politisi muda partai Demokrat, hasil pembahasan fasilitasi
Gubernur terhadap Ranperda tentang cagar budaya dengan latar belakang untuk
menghindari terjadinya pembatalan Peraturan Daerah (Perda) yang telah
ditetapkan sekaligus untuk menjalankan fungsi pengawasan Gubernur selaku Wakil
Pemerintah Pusat di Daerah, maka setiap rancangan Perda sebelum disahkan
menjadi Perda harus melalui proses fasilitasi/evaluasi terlebih dahulu.
Setelah hasil
fasilitasi keluar, maka DPRD melalui alat kelengkapan yang diamanahkan untuk
melakukan pembahasan terhadap rancangan Perda tersebut melakukan pembahasan
kembali bersama Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait. Perda Kota
Bukittinggi tentang cagar budaya terdiri dari 14 BAB dan 92 Pasal.
Uncu menjelaskan, Ranperda
tentang cagar budaya, kebudayaan merupakan hasil karya dan bukti eksistensi
manusia pada zaman dahulu dalam rangka untuk mempertahankan hidupnya Kebudayaan
manusia terbentuk karena aktivitas yang dilakukan secara terpola dan menjadi
kebiasaan yang dilestarikan oleh pengikutnya karena dipandang sebagai metode
terbaik untuk menunjang kelangsungan hidup.
Salah satu
peninggalan kebudayaan yang patut mendapatkan perhatian ekstra adalah
peninggalan kebudayaan yang bersifat konkret yang disebut dengan cagar budayanya.
Indonesia adalah salah satu bangsa di dunia yang memiliki benda cagar budaya
yang begitu tinggi nilai budayanya.
Di dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya kewenangan pelestarian dan
perlindungan cagar budaya bersifat sentralistik. Sedangkan di dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya bersifat desentralistik
yaitu Pemerintah Daerah diberi kewenangan besar di dalam pelestarian cagar
budaya, sementara Pemerintah Pusat hanya menjadi fasilitator, dinamisator, dan
koordinator.
Di dalam Pasal 32
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan
bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai nilai budayanya”.
Kota Bukittinggi salah satu kawasan yang menyimpan berbagai peninggalan arkeologis yang kental dari masa Kolonial Belanda. Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi memiliki banyak cagar budaya sehingga keberadaannya perlu dilindungi, dikelola, dan dilestarikan mengingat begitu pentingnya keberadaan cagar budaya sebagai salah satu faktor penguat jati diri bangsa.
Maka pengaturan peraturan daerah tentang Cagar Budaya ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, kriteria Cagar Budaya, Penetapan Cagar Budaya, Kepemilikan, Penguasaan, Penemuan, dan Pencarian, Pelestarian Cagar Budaya, Pembinaan dan Pengawasan, peran serta masyarakat, jelas Uncu. (Iwin SB)