Operator SKPD Mendapat Bimbingan Teknis Dari Diskominfo Kota Bukittinggi

Minggu, 10 September 2023 : September 10, 2023

 

Kepala Bidang Statistik dan IKP Ramon Arisa Putra memberikan arahan didampingi Plt Kepala Diskominfo Bukittinggi Suryadi

Bukittinggi, winsbnews- Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap institusi Pemerintahan wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), di Ruang Rapat Lantai III Balai Kota, Jumat (8/9/2023) melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) PPID dengan operator Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintahan Kota Bukittinggi.

Pada kesempatan tersebut dihadiri Wali Kota Bukittinggi Erman Safar diwakilkan Plt.Kepala Diskominfo Bukittinggi, Suryadi, Kepala Bidang Statistik dan IKP, Ramon Arisa Putra dan perwakilan SKPD untuk operator.

Wali Kota Bukittinggi, melalui Plt.Kepala Diskominfo Bukittinggi, Suryadi, menekankan pentingnya pengelolaan informasi publik di SKPD masing-masing, badan publik sebagai sumber informasi harus mempunyai wadah khusus untuk pelayan informasi kepada masyarakat yang disebut dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Wadah ini dibentuk dengan fungsi untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses informasi secara cepat tepat dan benar. Diharapkan dengan bimtek untuk operator PPID, SKPD ini dapat menginput data atau dokumen sesuai dengan permintaan informasi yang bersifat berkala, setiap saat dan serta merta,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Bidang Statistik dan IKP, Ramon Arisa Putra, menyampaikan, kegiatan bimbingan teknis monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2023 ini, diikuti oleh operator PPID seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Saat ini Kota Bukittinggi sudah memasuki tahap pengisian kuesioner, dalam tahapan pengisian kuisioner ini operator SKPD harus bisa menginput daftar informasi publik (DIP) kedalam website PPID Kota Bukittinggi.

“Untuk itu dilaksanakan bimbingan teknis ini agar seluruh operator SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi dapat menginput sendiri daftar informasi publik dapat diinput oleh masing-masing operator SKPD,” ungkapnya. (Iwin SB)


Share this Article