
Kepala Bidang Statistik dan IKP Ramon Arisa Putra memberikan arahan didampingi Plt Kepala Diskominfo Bukittinggi Suryadi
Bukittinggi, winsbnews- Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap institusi Pemerintahan
wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat. Informasi
Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim,
dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara
dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan
publik lainnya.
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan
pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan,
penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan
informasi. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan
permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu
pintu.
Pemerintah Kota Bukittinggi melalui
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), di Ruang Rapat Lantai III Balai
Kota, Jumat (8/9/2023) melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) PPID dengan
operator Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintahan Kota
Bukittinggi.
Pada kesempatan tersebut dihadiri Wali
Kota Bukittinggi Erman Safar diwakilkan Plt.Kepala Diskominfo Bukittinggi,
Suryadi, Kepala Bidang Statistik dan IKP, Ramon Arisa Putra dan perwakilan SKPD
untuk operator.
Wali Kota Bukittinggi, melalui
Plt.Kepala Diskominfo Bukittinggi, Suryadi, menekankan pentingnya pengelolaan
informasi publik di SKPD masing-masing, badan publik sebagai sumber informasi
harus mempunyai wadah khusus untuk pelayan informasi kepada masyarakat yang
disebut dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Wadah ini dibentuk dengan fungsi untuk
memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses informasi secara cepat tepat dan
benar. Diharapkan dengan bimtek untuk operator PPID, SKPD ini dapat menginput
data atau dokumen sesuai dengan permintaan informasi yang bersifat berkala,
setiap saat dan serta merta,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Bidang Statistik dan
IKP, Ramon Arisa Putra, menyampaikan, kegiatan bimbingan teknis monitoring dan
evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2023 ini, diikuti oleh operator
PPID seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Saat ini Kota Bukittinggi sudah memasuki
tahap pengisian kuesioner, dalam tahapan pengisian kuisioner ini operator SKPD
harus bisa menginput daftar informasi publik (DIP) kedalam website PPID Kota
Bukittinggi.
“Untuk itu dilaksanakan bimbingan teknis
ini agar seluruh operator SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi dapat
menginput sendiri daftar informasi publik dapat diinput oleh masing-masing
operator SKPD,” ungkapnya. (Iwin SB)