
Kedua pelaku penyimpangan seksual bersama petugas di kantor Satpol PP
Bukittinggi, winsbnews- Kasat Pol PP Bukittinggi, Joni Feri, menyampaikan,
sesuai arahan Wali Kota Bukittinggi, H.Erman Safar,SH., Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi untuk memberantas dan menolak keberadaan
kegiatan-kegiatan negatif perilaku penyimpangan seksual, seperti Lesbian, Gay,
Biseksual, Transgender (LGBT), prostitusi dan juga bentuk maksiat lainnya yang
cukup meresahkan Kota Bukittinggi.
Satpol PP Kota Bukittinggi melaksanakan
patroli rutin untuk mengantisipasi tindak asusila dan memberantas maksiat di
Kota Bukittinggi. Dari kegiatan Jumat malam hingga Sabtu dini hari, petugas
Satpol PP mengamankan dua orang yang diduga merupakan Pekerja Seks Komersial
(PSK).
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas
Satpol PP Kota Bukittinggi di Jalan Ahmad Karim Benteng Pasar Atas, Sabtu (9/9/2023)
dini hari berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai PSK, satu
diantaranya seorang LGBT.
Dua orang terduga PSK online ini melakukan
aksi bejatnya dengan menggunakan aplikasi, 1 orang perempuan dan 1 orang waria.
Terduga diamankan di Jalan Ahmad Karim Benteng Pasar Atas. Kasat melanjutkan,
terduga PSK ini, menggunakan modus baru, dengan istilah “paket komplit”. Mereka
tidak menggunakan jasa penginapan atau hotel, tapi melancarkan aksinya di atas
kendaraan mobil.
Jadi, saat diinterogasi, mereka mengaku merasa tidak aman menggunakan fasilitas penginapan atau hotel. Kendaraan mobil sambil berjalan, pelaku mengajak pelanggan untuk berbuat maksiat. Jika pelanggan untuk si perempuan, sedangkan waria menyetir mobil, begitu sebaliknya.
Dari kejadian tersebut, kedua pelaku, dikenakan sanksi sesuai Perda nomor 03 tahun 2015, tentang trantibum, pasal 20 ayat 2. Pelaku wanita langsung dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi di Kabupaten Solok. Sementara, untuk waria dikenakan denda administrasi dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, ucap Joni Feri. (Iwin SB)