Wali Kota Bukittinggi Tandatangani SK FPRB Kota Bukittinggi

Sabtu, 12 Agustus 2023 : Agustus 12, 2023

 

Forum Pengurangan Risiko Bencana Kota Bukittinggi

Bukittinggi, winsbnews- Wali Kota Bukittinggi H.Erman Safar,SH mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 188.45-242-2023 tentang Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kota Bukittinggi ditetapkan di Bukittinggi tanggal 28 Juli 2023 dan sekaligus menandatangani Surat Keputusan susunan pengurus FPRB Kota Bukittinggi periode 2023-2026. Hal ini disampaikan Syahrul Junaidi,SH Sekretaris FPRB Kota Bukittinggi, Sabtu (12/8/2023)

Dalam susunan pengurus FPRB Kota Bukittinggi, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar sebagai Ketua Dewan Pembina dan Dewan Pembina terdiri dari Wakil Wali Kota Bukittinggi, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Kepala Polresta Bukittinggi, Dandim 0304 Agam dan Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Dewan Pengarah terdiri dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Ketua MUI Kota Bukittinggi dan Ketua Kerapatan Adat Nagari. Koordinator Forum pada pengurus harian, Drs.Syamsir Sulaiman,SH dibantu Syahrul Junaidi,SH sebagai Sekretaris dan Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai Wakil Sekretaris, Bendahara Drs.H.Alfianus,SH, Dt.Samiak dan Wakil Bendahara, Reynaldo Sechuba.

Ketua Bidang Regulasi Advokasi, Dedi Fatria,SH,MH dibantu 4 orang anggota, Ketua Manajemen, Pengarah dan Penguatan Kapasitas, Jon Edwar,ST dibantu 5 orang anggota, Ketua Bidang Partisipasi dan Pelembagaan, Donny Surya Lesmana dibantu 6 orang anggota, Ketua Bidang Humas dan Publikasi, Dodi Fiyandri dibantu 4 orang anggota, Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi, Ilham Tanjung dibantu 4 orang anggota.

Semua yang termasuk dalam susunan pengurus FPRB Kota Bukittinggi periode 2023-2026 terdiri dari unsur elemen Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, Kerapatan Adat Nagari, MUI Kota Bukittinggi, Tokoh masyarakat, Akademisi, Komunitas kemanusiaan, Orari lokal Bukittinggi Agam, Komunitas otomotif, Palang Merah Indonesia Kota Bukittinggi, Pramuka, dan Media.

Adapun tugas FPRB Kota Bukittinggi adalah bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bertanggung jawab dalam penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Daerah dan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Risiko Bencana (RAD PRB); Mendorong pengarusutamaan pengurangan risiko bencana pada setiap sektor pembangunan di Kota Bukittinggi; Membangun database upaya pengurangan risiko bencana yang dilakukan di Kota Bukittinggi; Monitoring (pemantauan) dan evaluasi kegiatan-kegiatan pengurangan risiko bencana di Kota Bukittinggi.

Sedangkan fungsi FPRB Kota Bukittinggi adalah, wadah fasilitasi pengarusutamaan pengurangan risiko bencana pada sektor pembangunan di Kota Bukittinggi; wadah konsultasi, koordinasi dan mediasi daerah dalam membangun pemahaman dan pengembangan upaya pengurangan risiko bencana bagi para pihak atau pemangku kepentingan di Kota Bukittinggi; wadah advokasi dan rekomendasi terhadap kebijakan dan pelaksanaan pengurangan risiko bencana yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah, multi stakeholder dan masyarakat; wadah monitoring dan evaluasi kegiatan pengurangan risiko bencana di Kota Bukittinggi. (Iwin SB)

Share this Article