
Bukittinggi,
winsbnews-
Tahapan pencalonan bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPRD Kota
Bukittinggi per hari ini yang masuk ke Daftar Calon Legislatif (Caleg)
Sementara (DCS) yang mendaftar sebanyak 350 orang bacaleg dari 15 partai.
Di Kota Bukittinggi bacaleg
yang mendaftar hanya 15 partai dan yang tidak mendaftar ada 3 partai, yaitu, PKN,
Garuda dan Hanura, dari 15 partai itu ada calonnya sebanyak 350 orang yang
memenuhi syarat hanya 311 orang.
Sedangkan yang Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 39 orang, dengan rincian, Partai Buruh 18 orang,
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 9 orang, Partai Bulan Bintang (PBB) 6 orang
dan Partai Gelora 6 orang.
Hal tersebut disampaikan
Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra,S.Hum yang membidangi ketua Divisi
umum keuangan logistik dan rumah tangga didampingi Safri Miswardi Komisioner
KPU Kota Bukittinggi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Muhammad Fauzan
Harza Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi
Masyarakat dan SDM, Sabtu (19/8/2023) di kantor KPU Kota Bukittinggi.
Dijelaskan Satria
Putra dalam acara jumpa pers dengan wartawan berbagai media cetak, online dan
elektronik yang tergabung dalam wadah PWI Kota Bukittinggi dan juga wartawan
dari berbagai komunitas.
Menurutnya, yang
tidak memenuhi syarat ada 39 orang dan itu disebabkan karena para Bacaleg itu
tidak melampirkan berkas-berkas yang sesuai dengan persyaratan dari Komisi
Pemilihan Umum (KPU) seperti tidak melampirkan ijazah tetapi yang diunggah
hanya kertas kosong sehingga hasil verifikasinya tidak benar. Begitu juga surat
keterangan jasmani dan rohani yang seharusnya dikeluarkan tidak sesuai dengan
persyaratan dari KPU, sebutnya.
Bacaleg yang telah
lolos masuk DCS diumumkan pada media cetak harian secara bergantian dalam jangka
waktu 5 hari dimulai dari tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023, menurut regulasi
dari KPU, bahwa pengumuman bacaleg yang masuk DCS hanya pada media cetak harian
dan media elektronik, sedangkan di Provinsi Sumatera Barat ada 7 media cetak
harian, jadi 2 media cetak harian lainnya pada giliran pengumuman Daftar Calon
Tetap (DCT) pada 4 November 2023.
Dalam masa 5 hari tersebut, diumumkan pada media cetak, masyarakat bisa memberikan tanggapan selama 10 hari mulai dari dari tanggal 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023. Kita menghimbau kepada masyarakat untuk mencermati pengumuman di media cetak yang akan diumumkan selama 5 hari kedepan, masyarakat bisa memberikan tentang keabsahan berkas DCS ini, tetapi dibuktikan dengan identitas diri dan bukti-bukti yang relevan. KPU Kota Bukittinggi, tetap merahasiakan identitas pelapor. Laporan itu tentu saja dilengkapi dengan identitas pelapor, ujarnya.
Dikatakan Satria Putra, media dan KPU adalah mitra strategis untuk membangun menyampaikan informasi, sosialisasi. Sehingga bisa terwujud meningkatnya partisipasi pemilih pada 12 Februari 2024 nanti, pungkas Satria Putra. (Iwin SB)