Jelang Pemilu 2024 : KPU Kota Bukittinggi Tetapkan 311 Orang DCS dan 39 Orang TMS

Minggu, 20 Agustus 2023 : Agustus 20, 2023

 

Muhammad Fauzan Harza Komisoner KPU saat menyampaikan penjelasan

Bukittinggi, winsbnews- Tahapan pencalonan bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPRD Kota Bukittinggi per hari ini yang masuk ke Daftar Calon Legislatif (Caleg) Sementara (DCS) yang mendaftar sebanyak 350 orang bacaleg dari 15 partai.

Di Kota Bukittinggi bacaleg yang mendaftar hanya 15 partai dan yang tidak mendaftar ada 3 partai, yaitu, PKN, Garuda dan Hanura, dari 15 partai itu ada calonnya sebanyak 350 orang yang memenuhi syarat hanya 311 orang.

Sedangkan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 39 orang, dengan rincian, Partai Buruh 18 orang, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 9 orang, Partai Bulan Bintang (PBB) 6 orang dan Partai Gelora 6 orang.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra,S.Hum yang membidangi ketua Divisi umum keuangan logistik dan rumah tangga didampingi Safri Miswardi Komisioner KPU Kota Bukittinggi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Muhammad Fauzan Harza Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sabtu (19/8/2023) di kantor KPU Kota Bukittinggi.

Dijelaskan Satria Putra dalam acara jumpa pers dengan wartawan berbagai media cetak, online dan elektronik yang tergabung dalam wadah PWI Kota Bukittinggi dan juga wartawan dari berbagai komunitas.

Menurutnya, yang tidak memenuhi syarat ada 39 orang dan itu disebabkan karena para Bacaleg itu tidak melampirkan berkas-berkas yang sesuai dengan persyaratan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti tidak melampirkan ijazah tetapi yang diunggah hanya kertas kosong sehingga hasil verifikasinya tidak benar. Begitu juga surat keterangan jasmani dan rohani yang seharusnya dikeluarkan tidak sesuai dengan persyaratan dari KPU, sebutnya.

Bacaleg yang telah lolos masuk DCS diumumkan pada media cetak harian secara bergantian dalam jangka waktu 5 hari dimulai dari tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023, menurut regulasi dari KPU, bahwa pengumuman bacaleg yang masuk DCS hanya pada media cetak harian dan media elektronik, sedangkan di Provinsi Sumatera Barat ada 7 media cetak harian, jadi 2 media cetak harian lainnya pada giliran pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023.

Dalam masa 5 hari tersebut, diumumkan pada media cetak, masyarakat bisa memberikan tanggapan selama 10 hari mulai dari dari tanggal 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023. Kita menghimbau kepada masyarakat untuk mencermati pengumuman di media cetak yang akan diumumkan selama 5 hari kedepan, masyarakat bisa memberikan tentang keabsahan berkas DCS ini, tetapi dibuktikan dengan identitas diri dan bukti-bukti yang relevan. KPU Kota Bukittinggi, tetap merahasiakan identitas pelapor. Laporan itu tentu saja dilengkapi dengan identitas pelapor, ujarnya.

Dikatakan Satria Putra, media dan KPU adalah mitra strategis untuk membangun menyampaikan informasi, sosialisasi. Sehingga bisa terwujud meningkatnya partisipasi pemilih pada 12 Februari 2024 nanti, pungkas Satria Putra. (Iwin SB)

Share this Article