
Bukittinggi, winsbnews- Ade Mulyani,S.E.,M.Si yang baru satu tahun dua bulan menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bukittinggi digantikan posisinya oleh Melzuwardi yang sebelumnya sebagai Kepala dinas Pertanian, sedangkan Ade Mulyani kini menjabat sebagai staf ahli perekonomian dan pembangunan Pemerintah Kota Bukittinggi. Ade Mulyani satu diantara 4 orang pejabat lainnya yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wali Kota Bukittinggi, di Aula Balaikota.
Empat orang pejabat lainnya adalah Joni Feri dilantik menjadi Kepala Satpol PP, menggantikan Efriyadi yang dilantik jadi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dr. Muryani Dhatri, dilantik menjadi Direktur RSUD Bukittinggi.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, proses rotasi jabatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan pelayanan dan percepatan program Kota Bukittinggi. “Beda cara yang kami lakukan. Beberapa jabatan agak cepat rotasinya, kami terus lakukan evaluasi bersama Sekda dan beberapa tim yang berikan input dalam pencapaian program yang kita canangkan,” ungkap Erman Safar.
Erman Safar menambahkan, masih ada jabatan kosong dan beberapa waktu kedepan, juga ada pejabat yang akan masuk masa pensiun. “Secara objektif penempatan ini diputuskan. Semoga para pejabat yang dilantik dengan posisi baru, dapat bekerja lebih maksimal kedepannya,” harapnya.
Selang beberapa hari dilakukan serah terima jabatan Sekwan DPRD Kota Bukittinggi Ade Mulyani. SE. M. Si pejabat lama kepada pejabat baru Ir, Melzuwardi, di kantor DPRD, Senin (15/5), hanya dihadiri pegawai lingkungan Sekretariat DPRD Bukittinggi.
Ade Mulyani dalam sambutannya mengatakan, mutasi merupakan hal yang biasa dilingkungan Pemerintah, maka apa pun itu harus kita jalani. Jadi apapun jabatan yang dipangku berbeda-beda tantangan dan suasananya. Katanya pada intinya memang sesuai dengan background yang kita jalani.
Sementara Sekwan baru mengatakan, “saya berharap kehadiran saya disini dapat diterima serta tugas yang sedang berlangsung oleh sekwan lama menjadi PR yang diemban kepada saya dan dapat saya jalani dengan baik”, ujar Melzuwardi.
Rotasi jabatan sekwan DPRD mendapat tanggapan yang sangat serius dari Nur Hasra Wakil Ketua DPRD dan Asril,SE anggota Komisi 2, dirilis dari Detaksumbar, dikatakan Nur Hasra, penggantian jabatan Sekretaris Dewan dinilai cacat administrasi atau ilegal. Secara etika dan aturan Wali Kota Bukittinggi tidak bisa semerta-merta mengganti pejabat setingkat Sekwan yang baru. Sebelumnya harus dibahas dan dipilih dulu oleh Pimpinan Dewan dan Fraksi di DPRD.
"SKPD Sekwan ini berbeda dengan Kepala SKPD lainnya, yang akan memakai itu-kan Pimpinan Dewan dan Fraksi-fraksi, bukan Wali Kota. Jadi posisi Sekwan ini ditengah-tengah. Tugasnya menjembatani DPRD dan Walikota," ucapnya.
Seharusnya pada saat ada gagasan penggantian jabatan, dibahas dulu apa dasar atau alasan penggantian Sekwan. Itu yang kita tidak paham, memang pernah ada rapat membahas hal tersebut, tapi pada saat rapat tidak ada keputusan, sehingga rapat itu menurut saya deadlock," kata Nur Hasra.
Sedangkan Asril,SE anggota Komisi 2 DPRD, mengatakan bahwa aturan yang mengatur pemindahan pejabat yakni Pasal 204 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah xii Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah yang menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD dilakukan atas persetujuan pimpinan DPRD.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menjelaskan seseorang yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD selama 5 tahun, dengan sendirinya berhenti karena telah habis masa jabatannya. Kita harus mengacu kepada aturan perundangan-undangan. Dalam aturan pengangkatan dan berhenti berdasarkan persetujuan Pimpinan DPRD. Sementara tentang kasus di Sekwan DPRD apa penyebabnya kita tidak tahu, apa iya dibutuhkan, ungkap Asril. (Iwin SB)