KPU Kota Bukittinggi Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPSHP Untuk Pemilu Tahun 2024

Minggu, 04 Juni 2023 : Juni 04, 2023

 

Ketua KPU beserta jajarannya foto bersama Ketua Bawaslu dan Kepala Lapas IIA Kota Bukittinggi

Bukittinggi, winsbnews- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Heldo Aura, kepada wartawan Khazanah, Jumat (12/5/2023) mengatakan pada 11 Mei 2023 pihaknya telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), data pemilih itu sudah direkapitulasi  dari tingkat Kelurahan hingga Kecamatan.

Jadi proses ini dilaksanakan berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah ditetapkan sebelumnya dan sudah diumumkan dari tanggal 12 April 2023 sampai dengan 2 Mei 2023, kemudian di masing-masing tingkatan, DPSHP ini sudah direkapitulasi dan ditetapkan mulai dari tingkat Kelurahan di PPS, kemudian di tingkat Kecamatan (PPK), sampai 11 Mei 2023 sudah menetapkan untuk tingkat Kota Bukittinggi, ujarnya.

Adapun rincian DPSHP Kota Bukittinggi pada pemilu tahun 2024 yakni  di Kecamatan Guguak Panjang  terdapat 7 Kelurahan dengan sebanyak 129 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat jumlah pemilih sebanyak 33.716 orang yang terdiri dari 16.678 orang pemilih laki-laki dan 17.038 orang pemilih perempuan.

Di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) terdapat 9 Kelurahan dengan sebanyak 152 TPS dengan terdapat jumlah pemilih sebanyak 41.092 orang yang terdiri dari 20.285 orang pemilih laki-laki dan 20.807 orang pemilih perempuan. Pada Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) dengan 8 Kelurahan dan 84 TPS terdapat pemilih sebanyak 20.356 orang yang terdiri dari 9.829 orang pemilih laki-laki dan 10.527 orang pemilih perempuan.

DPSHP dari tiga Kecamatan jumlah pemilih laki-laki itu sebanyak 46.792 orang pemilih, kemudian pemilih perempuan itu sebanyak 48.372 orang pemilih. Jadi total pemilih pada DPSHP sebanyak 95.164 orang pemilih, KPU Kota Bukittinggi ingin Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat, mutakhir dan komprehensif untuk suksesnya pemilu serentak di tahun 2024 mendatang, ucapnya.

Sedangkan Komisioner KPU Kota Bukittinggi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi  Zulwida Rahmayeni, menjelaskan Daftar Pemilih Sementara (DPS) itu sudah dilakukan perbaikan sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). KPU Kota Bukittinggi masih  akan melakukan penetapan DPSHP satu kali lagi menjelang ditetapkannya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2024 ini pada tanggal 23 Juni 2023.

Pihaknya juga akan melakukan perbaikan data dan menerima tanggapan masyarakat dari hasil rekapitulasi data pemilih tersebut. DPT akan menjadi acuan untuk data pengadaan logistik kepemiluan.

Dijelaskan mengenai pemilih pemula, pelajar yang berusia 17 tahun, atau saat ini berusia kurang dari 17 tahun namun  ketika pelaksanaan pemungutan suara telah berusia 17 tahun, maka kalangan ini digolongkan menjadi pemilih yang belum memiliki Elektronik KTP.  Akan tetapi, KPU Kota Bukittinggi berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  untuk diupayakan percepatan perekaman data kependudukan bagi peserta didik kategori tersebut, jelas Zulwida.(Iwin SB)


Share this Article