
Ketua DPRD Kota Depok HTM Yusuf Syahputra bersama Kepala Bagian Persidangan Risalah dan Publikasi, Yudi Andry
Bukittinggi, winsbnews- Ketua DPRD Kota Depok, H.T.M. Yusufsyah Putra
didampingi Sekretaris Dewan, dan sekretariat DPRD sebagai pendamping
mengunjungi DPRD Kota Bukittinggi, Selasa (20/6/2023) diterima Yudi Andry,SH Kepala
Bagian Persidangan Risalah dan Publikasi dan Reni Kabid Bagian Persidangan
Risalah dan Publikasi.
Dikatakan H.T.M. Yusufsyah Putra, kunjungan
ini adalah dalam rangka ingin mengetahui beberapa informasi berkenaan dengan
data persiapan pertanggungjawaban anggaran tahun 2022.
Kota Bukittinggi jika dibandingkan
dengan Kota Depok dari sisi luas kotanya memang sangat berbeda sekali, karena
Kota Bukittinggi luasnya hanya 25 kilometer, sedangkan Kota Depok luas 200
kilometer.
Kami tidak mengambil dari sisi luasnya
Kota, tapi melihat bagaimana kinerja DPRD yang memiliki 3 tugas pokok dan
fungsi, penganggaran, pengawasan dan pembentukan peraturan daerah ini bisa
berfungsi maksimal dalam pelaksanaan tugasnya dan juga bagaimana berhubungan
dengan eksekutifnya, ucapnya.
H.T.M. Yusufsyah Putra politisi
fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengatakan DPRD Kota Depok terdapat 4
Komisi dan jumlah anggotanya sebanyak 50 orang, sedangkan DPRD Kota Bukittinggi
Komisinya ada 3 dan jumlah anggotanya 25 orang. Disinilah berbanding dengan
tugas pokok dan fungsinya, artinya tetap mengedepankan tugas pokok dan
fungsinya masing-masing komisi, katanya.
Kunjungan ke DPRD Kota
Bukittinggi, H.T.M. Yusufsyah Putra asli Sungai Pua, Batagak sekaligus
pulang kampung. Mengenai pariwisata Kota Bukittinggi yang banyak objek
wisatanya, Alhamdulillah berkembang bagus, kalau di Kota Depok hanya pariwisata
setu, jadi pariwisatanya belum banyak yang muncul.
Kota Depok adalah daerah jasa dan niaga,
tidak seperti halnya Kota Bukittinggi yang dikenal sebagai destinasi kota
wisata. Di Kota Bukittinggi masuk objek wisata sudah memakai sistem elektronik,
untuk di Kota Depok belum memakai sistem elektronik seperti halnya di Kota
Bukittinggi. Menggunakan sistem elektronik lebih bagus, sebab bisa
terkontrol dan terawasi, ini bagian dari pendapatan asli daerah (PAD),
pungkas H.T.M. Yusufsyah Putra.
Sementara itu Yudi Andry,SH Kepala
Bagian Persidangan Risalah dan Publikasi DPRD Kota Bukittinggi, menjelaskan,
kunjungan Ketua DPRD Kota Depok didampingi sekretaris Dewan dan
pendamping dari sekretariat DPRD Kota Depok. Kunjungan ini memang
merupakan kegiatan dari unsur pimpinan yang langsung dipimpin Ketuanya
melaksanakan kegiatan ini.
Dikatakannya, dalam hal tugas wewenang, memang sudah diatur dalam tata tertib peraturan DPRD masing-masing daerah dalam bentuk salah satunya adalah bahwasannya pimpinan DPRD itu memimpin rapat DPRD dan menyampaikan hasil rapat untuk diambil keputusan.
Dan juga salah satu bentuk tugasnya adalah menyusun rencana kerja pimpinan DPRD, intinya secara regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 telah mengatur secara menyeluruh terkait tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang mengatur tentang dari masing-masing tugas dan wewenang dari alat perlengkapan DPRD, ucap Yudi Andry. (Iwin SB)