
Bukittinggi, winsbnews- Ditengah tengah kesibukan dan padatnya agenda Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi mempersiapkan Pelaksanaan Pemilu 2024. Jabatan Komisioner KPU Kota Bukittinggi berakhir pada Juni 2023 mendatang, tentunya akan digantikan oleh Komisioner yang baru. Ini jelas akan mengganggu kinerja KPU Kota Bukittinggi.
Sebanyak 5 orang Komisioner KPU Kota Bukittinggi saat ini, Heldo Aura, Yasrul, Donny Syahputra, Zulwida Rahmayeni dan Muhammad Fauzan Harza (menggantikan Beny Aziz yang terpilih sebagai Komisioner Bawaslu Sumbar), masa jabatannya akan berakhir pada 16 Juni 2023 mendatang .khusus untuk Heldo Aura dan Yasrul tidak dapat lagi untuk ikut seleksi selanjutnya, karena sudah 2 periode menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Bukittinggi.
Informasi yang diperoleh saat ini tengah berlangsung seleksi untuk penetapan Komisioner KPU, dan sudah sampai kepada tahap 10 besar dari sekian banyak yang mengikuti seleksi. Dengan pergantian Komisioner KPU Kota Bukittinggi ini, tentu sedikit banyaknya akan mengganggu kinerja Komisioner KPU yang baru, kecuali tiga komisioner yang lama yaitu Donny Syahputra, Zulwida Rahmayeni dan Muhammad Fauzan Harza lolos menjadi komisioner KPU Kota Bukittinggi, mereka akan dapat melanjutkan kerja KPU yang telah teragendakan.
Plt Sekretaris KPU Kota Bukittinggi, Mega Ardilla membenarkan jabatan Komisioner KPU Kota Bukittinggi akan berakhir pada 16 Juni 2023 mendatang. Saat ini tengah berlangsung seleksi untuk komisioner yang baru, dan sudah masuk pada tahap 10 besar. Dari 10 besar itu, masuk 3 nama Komisioner yang lama yaitu Donny Syahputra, Zulwida Rahmayeni dan Muhammad Fauzan Harza.ujar Mega.
Dari 10 besar itu, diharapkan dari 5 Komisioner KPU Kota Bukittinggi yang akan ditetapkan, ada nama ke 3 Komisioner yang lama, sehingga apa yang telah diagendakan akan dapat dilaksanakan sesuai jadwalnya, tambah Mega Ardilla.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bukittinggi, Heldo Aura yang dikonfirmasi mengatakan, masa jabatan Komisioner KPU sekarang ini akan berakhir pada 16 Juni 2023 mendatang. Siapapun yang terpilih nantinya sebagai Komisioner KPU Kota Bukittinggi, rasanya tidak akan mengganggu KPU dalam mempersiapkan agenda pemilu tahun 2024, sebab semuanya telah ada dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur proses dan tahapan pemilu.
Artinya, kepada Komisioner KPU yang baru untuk selalu berjalan sesuai PKPU dan UU nomor 7 tahun 2017. Sehingga tidak ada yang terganggu dengan pergantian Komisioner KPU ini, ungkap Heldo Aura yang mengaku telah ada program sendiri selepas jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Bukittinggi berakhir 16 Juni 2023 mendatang. (Iwin SB)