Forum Organisasi Profesi Kesehatan se-Kota Bukittinggi Sampaikan Surat Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law Ke DPRD Bukittinggi

Minggu, 04 Juni 2023 : Juni 04, 2023

 

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial foto bersama Forum Organisasi Profesi Kesehatan se Kota Bukittinggi

Bukittinggi, winsbnews- Ketua DPRD Beny Yusrial bersama anggota Komisi 2 DPRD Kota Bukittinggi, Asril SE di dalam ruang rapat, Jumat (12/5/2023) menerima kunjungan Forum Organisasi Profesi Kesehatan se Kota Bukittinggi dalam rangka hearing mengajukan surat penolakan pembahasan RUU kesehatan Omnibus Law.

Beny Yusrial, mengapresiasi kehadiran dari Forum Organisasi Profesi Kesehatan se-Kota Bukittinggi, yang menyampaikan haknya kepada DPRD Kota Bukittinggi tentang penolakan Pembahasan RUU kesehatan Omnibus Law. Dijelaskannya Pembahasan RUU kesehatan Omnibus Law, diakui memang banyak menimbulkan pro kontra tidak hanya di Kota Bukittinggi dan juga di tengah masyarakat di Indonesia.

“Untuk itu, kita hargai pendapat dan penolakan dari Forum Organisasi Profesi Kesehatan se-Kota Bukittinggi. Secara kelembagaan, kami DPRD Kota Bukittinggi akan meneruskan pernyataan sikap dari forum ini ke tingkat yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Sedangkan Ketua IDI cabang Kota Bukittinggi, Dr. Romy Yusardi, Sp. M, bersama Ketua PDGI cabang Kota Bukittinggi, Drg. Meilinda Irianti Putri, MKM, Ketua IBI Kota Bukittinggi, Siti Khadijah, S.SiT. M.Biomed dan Ketua DPD PPNI Kota Bukittinggi, Ns. Aldo Yuliano, S.Kep, M, menyampaikan, Forum Organisasi Profesi Kesehatan Kota Bukittinggi menyatakan sikap menolak pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law).

Dikatakan Dr. Romy Yusardi, Sp. M, sehubungan dengan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas oleh DPR RI dimana salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi agenda pembahasan adalah RUU Kesehatan (Omnibus Law), organisasi kesehatan yang telah diakui dan menjalankan fungsi serta peran berdasarkan amanah di beberapa Undang-Undang lex specialis bidang kesehatan (a.I UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No.4 tahun 2019 tentang Kebidanan).

Maka kami Forum Organisasi Profesi Kesehatan Kota Bukittinggi menyatakan sikap menolak pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dengan alasan sebagai berikut : 1. Penyusun RUU (Omnibus Law) kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi. 2. Sentralisme kewenangan Menteri Kesehatan yaitu kebijakan ditarik pada Kementerian Kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi, Profesi mencederai semangat reformasi.

3. Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi. 4. Syarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukan pidana penjara dan denda yang dinaikan hingga tiga (3) kali lipat. 5. RUU Omnibus Law kesehatan mengancam keselamatan rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi. 6. RUU Omnibus Law kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan pasien.

7. RUU Omnibus Law kesehatan berpihak pada investor dengan mengabaikan hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien. 8. RUU Omnibus Law kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengebiri peran organisasi yang telah hadir untuk rakyat. 9. Pelemahan peran dan independensi konsil kedokteran Indonesia dan konsil dan tenaga kesehatan Indonesia dengan berada dan bertanggung jawab kepada Menteri (bukan kepada Presiden lagi).

10. Kekurangan tenaga kesehatan, dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan Pemerintah bukan kesalahan organisasi profesi. 11. RUU Omnibus Law kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas. 12. RUU Omnibus Law kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.

Jadi 12 pont pernyataan sikap ini dibuat dengan sebenarnya tanpa dan paksaan dari pihak manapun, sikap penolakan ini kami sampaikan kepada Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial untuk diteruskan kepada ke tingkat yang lebih tinggi. Agar nantinya dapat ditindaklanjuti, pungkas dr. Romy Yusardi. (Iwin SB)

Share this Article