
Wakil Wali Kota oto bersama dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi sebelum penandatangan nota persetujuan bersama
Bukittinggi, winsbnews- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi gelar rapat paripurna, Senin (22/5/2023) dengan agenda Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, Ketua dan anggota DPRD Kota Bukittinggi, sekda, Asisten, unsur Forkopimda dan SKPD.
Ketua DPRD Beny Yusrial mengatakan, ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang lembaga kemasyarakatan di Kelurahan, merupakan ranperda inisiatif DPRD yang telah dihantarkan secara resmi dalam rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi pada 7 Juni 2022.
Selanjutnya, DPRD Kota Bukittinggi membentuk Pansus untuk melakukan pembahasan bersama Pemerintah Daerah. Hasil dari pembahasan yang telah dilakukan itu juga telah disepakati oleh kedua belah pihak yang tertuang dalam berita acara. Penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD dan Pemko Bukittinggi ini juga telah dilakukan fasilitasi terlebih dahulu kepada Gubernur Sumatera Barat.
"Hasil pembahasan ranperda juga telah disampaikan dalam rapat gabungan komisi dan disetujui oleh fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna internal DPRD pada 19 Mei 2023, sehingga pada 22 Mei 2023 dapat dilakukan penandatangan nota persetujuan bersama," ujar Beny Yusrial.
Juru bicara Pansus DPRD, Erdison Nimli menyampaikan, lembaga kemasyarakatan di Kelurahan yang berada di Kota Bukittinggi selama ini diatur dalam Perda Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2016, yang merupakan tindak lanjut dan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, maka Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Dengan demikian, Perda Bukittinggi Nomor 11 tahun 2016 yang pembentukannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, dinyatakan tidak dapat diberlakukan lagi dan perlu dicabut.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada anggota pansus beserta DPRD terkait yang telah melakukan pembahasan ranperda dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab, sehingga ranperda yang telah dibahas dapat dilakukan penandatanganan nota persetujuan bersama," ujar Erdison Nimli.
Menurutnya, dengan dilakukannya pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016 ini, diharapkan kepada Pemko Bukittinggi untuk segera menyiapkan peraturan pelaksana berupa Peraturan Wali Kota (Perwako) agar tidak terjadi kekosongan hukum yang mengatur tentang lembaga kemasyarakatan di Kelurahan.
"Hal ini sangat penting guna menghindari rasa ketidakpastian masyarakat terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan yang eksistensinya kokoh di dalam kehidupan," ucap politisi Demokrat tersebut.
Sedangkan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta seluruh stakeholder terkait yang telah menginisiasi ranperda Kota Bukittinggi tentang pencabutan Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang lembaga kemasyarakatan di Kelurahan, yang merupakan tindak lanjut dan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018.
"Lembaga kemasyarakatan di Kelurahan yang diatur dalam Perda Bukittinggi Nomor 11 tahun 2016, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Marfendi.
Terkait dengan hal tersebut kata Marfendi, maka sudah disiapkan peraturan pelaksana berupa Peraturan Wali Kota agar tidak terjadi kekosongan regulasi yang mengatur tentang lembaga kemasyarakatan di Kelurahan. Dengan tujuan agar tidak terdapat dualisme pengaturan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan pengaturan lembaga kemasyarakatan di Kelurahan Kota Bukittinggi.
Akhir rapat paripurna dilakukan penandatanganan nota persetujuan DPRD dan Pemko Bukittinggi terhadap ranperda di gedung dewan setempat dengan disaksikan seluruh yang menghadiri rapat paripurna. (Iwin SB)