
Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama didampingi Kepala Balai Besar BPOM Padang Abdul Rahim dan Asisten 1 Pemko Isra Yonza
Bukittinggi,
winsbnews-
Saat ini banyak beredar makanan, obat dan kosmetik yang mudah didapatkan dari
media sosial, Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama, himbau warga Kota
Bukittinggi, untuk lebih cerdas dan teliti dalam mengkonsumi makanan, obat dan
kosmetik yang diperoleh di pasaran, ikuti aturan Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM).
“Ini menjadi langkah
bisnis dari penjual yang kurang bertanggungjawab dengan menarik konsumen di media
sosial (medsos), akibatnya banyak warga yang tertipu kemudian terkena dampak
negatif.”
Hal itu disampaikan
dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui komunikasi informasi dan edukasi
yang diikuti ratusan warga di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi.
Dalam upaya
peningkatan kesehatan warga Kota Bukittinggi, Ade Rezki Pratama telah melakukan
komunikasi aktif bersama Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, ucapnya.
Sedangkan Wali Kota
Bukittinggi, Erman Safar yang diwakilkan Asisten 1 Pemerintah Kota.Bukittinggi,
Isra Yonza, mengatakan Pemerintah Kota Bukittinggi membuka seluas-luasnya
fasilitas kesehatan kepada warga untuk peningkatan kualitas. Dan memberikan apresiasi
kepada Bapak Ade Rezki yang aktif memberikan edukasi bersama BPOM.
“Persoalan makanan
dan obatan adalah hal yang penting untuk diawasi, selama ini Pemerintah Kota
Bukittinggi berjuang untuk memberikan layanan kesehatan terbaik, karena masih
rentan, salah satunya kami mengawasi makanan cepat saji tanpa legalitas
kesehatan,” ujar Isra Yonza.
Sementara itu, Kepala
Balai Besar BPOM Padang, Abdul Rahim menjelaskan kegiatan sosialisasi bersama
mitra kerja Anggota Komisi IX DPR RI menjadi salah satu upaya BPOM untuk
meningkatkan kesadaran, pengetahuan, pemberdayaan dan kemandirian masyarakat
dalam mengawasi produk obat dan makanan.
“Sistem pengawasan
obat dan makanan yang diselenggarakan oleh BPOM merupakan suatu proses yang
komprehensif, mencakup pengawasan premarket dan post-market,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya,
sistem itu terdiri dari standarisasi yang merupakan fungsi penyusunan standar,
regulasi, dan kebijakan terkait dengan pengawasan Obat dan
Makanan. Penilaian (pre-market evaluation) yang merupakan evaluasi produk
sebelum memperoleh nomor izin edar dan akhirnya dapat diproduksi dan diedarkan
kepada konsumen.
BPOM juga melakukan Pengawasan setelah beredar (post -market control), pengujian laboratorium, serta penegakan hukum di bidang pengawasan obat dan makanan, penegakan hukum didasarkan pada bukti hasil pengujian, pemeriksaan, maupun investigasi awal, ungkapnya. (Iwin SB)