
Rahmad Siswoyo Kepala KPP Pratama Kota Bukittinggi
Bukittinggi, winsbnews- Rahmad Siswoyo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Bukittinggi, menjelaskan, tahun 2022 yang lalu, KPP Pratama Kota Bukittinggi berhasil melampaui target penerimaan pajak. Dari yang diamanahkan sebesar 746,6 miliar rupiah berhasil direalisasikan sebesar 810,3 miliar rupiah atau tercapai 108,54%.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan salah satu cakupan pembaharuan regulasi dalam reformasi perpajakan pada tahun 2022 menyumbang setoran PPh sebesar 28,3 miliar rupiah (dari 221 Wajib Pajak KPP Pratama Kota Bukittinggi yang mengikuti PPS), ini disampaikannya kepada wartawan pada pertemuan, Rabu (8/2/2023) di D'Sawah Pakan Kamih Kabupaten Agam.
Lebih lanjut dikatakannya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan salah satu cakupan pembaruan regulasi dalam reformasi perpajakan pada tahun 2022 menyumbang setoran PPh sebesar 28,3 miliar rupiah (dari 221 Wajib Pajak KPP Pratama Bukittinggi yang mengikuti PPS).
Rencana Penerimaan Pajak di tahun 2023 ditargetkan sebesar 821,7 miliar rupiah atau meningkat sebesar 9,13% dari tahun 2022 sebelumnya. Dengan rincian PPh sebesar 481,9 miliar rupiah, PPN sebesar 287,4 miliar rupiah, PBB P3 sebesar 28,2 miliar rupiah dan Pajak Lainnya sebesar 24,4 miliar rupiah.
Sementara itu, untuk capaian kepatuhan atas penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan 2022 pada KPP Pratama Bukittinggi adalah sebesar 104,11%. Terdapat 70.721 SPT Tahunan PPh yang masuk, dari 67.927 SPT Tahunan PPh yang ditargetkan.
Ada beberapa isu perpajakan yang hangat dibicarakan pada tahun 2023 dan perlu kiranya diselaraskan dalam siaran press release ini diantaranya sebagai berikut, Pemadanan NIK – NPWP, ini adalah upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mewujudkan basis perpajakan yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat dan UMKM.
Manfaat yang diharapkan diantaranya meningkatnya pelayanan kepada Wajib Pajak dengan adanya kemudahan dalam administrasi perpajakan yang menggunakan identitas tunggal. Tidak perlu mengingat NPWP, cukup NIK saja. Perlu digaris bawahi juga bahwa terkait adanya pemadanan NIK dengan NPWP ini tidak otomatis bahwa setiap pemilik NIK membayar pajak, ada syarat dan ketentuannya.
KPP Pratama Kota Bukittinggi mengimbau seluruh Wajib Pajak khususnya yang berada di wilayah administrasi KPP Pratama Kota Bukittinggi yang meliputi Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat untuk segera melakukan pemadanan (validasi) NIK dengan NPWP karena NPWP format lama baik orang pribadi maupun badan akan berlaku hingga 31 Desember 2023. Setelah itu, administrasi perpajakan akan menggunakan NPWP format baru mulai 1 Januari 2024.
Selain itu Rahmad Siswoyo juga menyampaikan tentang Perubahan Tarif PPh OP Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, begitulah headline pemberitaan yang sempat ramai dibicarakan pada awal Januari 2023 yang lalu. Tapi, apakah benar adanya? Perubahan tarif PPh OP ini telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diundangkan pada 29 Oktober 2021 yang lalu. Pada dasarnya, perubahan tarif PPh tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji 5 juta rupiah sebulan.
Dan juga mengingatkan agar waspada terhadap penipuan dari pihak tidak dikenal serta mengatasnamakan DJP. DJP mempunyai kanal resmi berupa saluran telepon kring pajak 1500200, laman pajak.go.id serta berbagai akun di media sosial dengan nama akun @DitjenPajakRI sebagai media bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan layanan informasi atau menyampaikan pengaduan, pungkasnya. (Iwin SB)
Share this Article