
Bukittinggi, winsbnews- Sebagaimana kita ketahui bahwa Program Pembentukan Perda (Propemperda) merupakan instrumen perencanaan program pembentukan perda yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis, yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun, yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum Rancangan Perda tentang APBD disahkan.
Secara khusus, Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi telah menandatangani dan menetapkan Nota Kesepakatan Propemperda tahun anggaran 2023 pada tanggal 21 Oktober 2022 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, kepada awak media yang menemuinya di gedung Wakil Rakyat, Rabu (4/1/2023).
"Alhamdulillah atas izin Allah Swt dan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, kita telah menetapkan dokumen Propemperda tahun anggaran 2023 pada sidang paripurna tanggal 21 Oktober tahun lalu", papar Ibnu menjelaskan.
Selanjutnya Ibnu menambahkan bahwa : "Didalam Propemperda tahun anggaran 2023 ditargetkan sebanyak 14 buah ranperda yang dibagi ke dalam tiga masa persidangan. yaitu masa persidangan Januari sampai April sebanyak 4 ranperda, Mei sampai Agustus sebanyak 5 ranperda dan September sampai Desember sebanyak 5 ranperda".
Dari keempat-belas ranperda itu, tiga diantaranya merupakan usul inisiatif DPRD Kota Bukittinggi, yaitu; ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan, Produk Makanan dan Minuman Halal serta Penyelenggaraan Pariwisata Halal yang akan dihantarkan pada masa persidangan September sampai Desember 2023.
Sementara itu, selebihnya atau sebanyak sebelas ranperda berasal dari usul inisiatif Pemerintah Kota Bukittinggi, yaitu Masa Persidangan Januari sampai April 2023 meliputi ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Penyelenggaraan Kota Layak Anak serta Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.
Masa Persidangan Mei sampai Agustus 2023 terdiri dari; ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, Perubahan APBD 2023 serta Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dan masa persidangan September sampai Desember 2023 mencakup ranperda tentang Penanaman Modal serta APBD 2024.
Disinggung terkait tahun 2023 merupakan tahun politik, sekretaris fraksi PKS DPRD Kota Bukittinggi itu menyampaikan optimismenya bahwa kinerja Propemperda tidak akan terganggu atau terdampak siginifikan. Karena dirinya sangat yakin akan komitmen, kesungguhan dan keseriusan Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Bukittinggi untuk melaksanakan dan menuntaskan nota kesepakatan Propemperda tersebut sesuai batasan waktu yang telah ditetapkan.
Disamping itu, alasan mendasar lainnya adalah "Karena kesemua ranperda yang ada didalam dokumen Propemperda tahun 2023 itu menyangkut hajat hidup dan kesejahteraan orang banyak yang mesti diperjuangkan dengan sungguh-sungguh", pungkas Ibnu mantap. (Iwin SB)
Share this Article