Pansus Gesa Pembahasan Dua Raperda Inisiatif

Selasa, 17 Januari 2023 : Januari 17, 2023
Bukittinggi, winsbnews- Pada awal Desember tahun 2022 lalu, DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan hantaran dua raperda inisiatif di hadapan sidang paripurna bersama Pemerintah Daerah. Kedua raperda itu adalah tentang Ketenteraman dan Ketertiban umum serta Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022 secara keseluruhan.

Ibnu Asis selaku Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bukittinggi di hadapan awak media yang menemuinya disela-sela kesibukan di Gedung Parlemen Bukittinggi kemarin siang menerangkan bahwa ; "Benar adanya jika raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban umum serta Penyelenggaraan Pendidikan merupakan usul inisiatif DPRD Kota Bukittinggi yang menjadi bagian dari Propemperda tahun 2022 lalu".

DPRD Kota Bukittinggi sendiri pada medio Desember 2022 lalu sudah membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap kedua raperda tersebut bersama Pemerintah Daerah. Dimana pansus raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban umum dinahkodai oleh bapak H. Irman dengan Wakil Ketua Jon Edwar, Sekretaris Erdison Nimli dengan anggota Arnis, Herman Sofyan, Hj. Noni, Abd. Rachman dan Asri Bakar. Sedangkan pansus Penyelenggaraan Pendidikan diketuai oleh Bapak Nofrizal Usra, Wakil Ketua Alizarman, Sekretaris Shabirin Rachmat dengan anggota Ibnu Asis, H. Ibrayasser, H. Syafril dan Zulhamdi Nova Candra.

"Alhamdulillah kedua pansus sudah mulai bekerja dan membahas raperda tersebut secara simultan penuh semangat. Baik pembahasan internal pansus maupun bersama-sama dengan Pemerintah Daerah. Dimana target pembahasan kedua raperda dimaksud sesuai surat tugasnya sampai pekan pertama Februari 2023", papar Ibnu menjelaskan.

Politisi senior PKS ini memaparkan lebih lanjut bahwa substansi dan materi ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum secara keseluruhan mengatur tentang hak-hak warga Kota untuk mendapatkan ketenteraman, ketenangan dan kedamaian dalam melakukan aktivitas pada beragam tempat. Pengaturan tindakan dan penegakan hukum terkait kententeraman dan ketertiban umum. Di sisi lain sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap warga Kota berkewajiban untuk menciptakan suasana yang kondusif dan ketertiban dalam kegiatan sehari-hari.

Sedangkan ranperda Penyelenggaraan Pendidikan secara umum mengatur tentang Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Masyarakat, Tenaga Pendidik dan Peserta Didik dalam lingkup proses pendidikan sesuai jenjang dan satuan pendidikan yang ada. Kemudian di dalam ranperda ini juga diatur berkenaan dengan standar nasional pendidikan, kurikulum, kebijakan muatan lokal dan pembiayaan pendidikan.

Disinggung terkait pelik dan rumitnya substansi kedua raperda tersebut, Ibnu merasa sangat yakin bahwa target pembahasan akan tercapai tepat waktu. Karena menurutnya, sebelum disampaikan dalam tahapan paripurna DPRD, kedua raperda dimaksud telah melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.

"Insya allah kehadiran kedua raperda tersebut akan menjadi sitawa dan sidingin bagi terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang tenteram, damai dan tertib. Dan di sisi lain, akan tercipta proses pendidikan yang berkualitas dan berintegritas yang akan menghasilkan generasi muda harapan bangsa yang beriman dan bertaqwa, cerdas dan terampil dalam menghadapi masa depan yang penuh rintangan dan tantangan ", pungkas Ibnu lugas. (Iwin SB)
Share this Article