
Ibnu Asis politisi PKS Kota Bukittinggi
Bukittinggi, winsbnews- Sebagaimana telah diketahui sebelumnya bahwa di dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Bukittinggi tahun 2023 telah ditetapkan dan disepakati sebanyak 18 buah rancangan perda (ranperda). Tiga diantaranya adalah ranperda yang berasal dari usul inisiatif DPRD Kota Bukittinggi, yaitu ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan, Produk Makanan dan Minuman Halal serta Penyelenggaraan Pariwisata Halal.
Dikatakannya di dalam Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Selasa (10/1/2023), Ibnu Asis, selaku Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bukittinggi menerangkan bahwa, "In syaa Allah selama tiga pekan ke depan, Bapemperda secara bertahap akan merumuskan substansi materi atau pointer-pointer inti dari ketiga ranperda usulan inisiatif DPRD Kota Bukittinggi itu".
Substansi atau materi inti untuk ketiga ranperda inisiatif itu perlu dirumuskan untuk menentukan maksud, tujuan, arah, kebijakan dan jangkauan dari ranperda tersebut sebelum nantinya disusun lebih lanjut dalam bentuk kajian komprehensif dan Naskah Akademik (NA) oleh instansi terkait seperti, Kementerian Hukum dan HAM atau Perguruan Tinggi yang ada di Provinsi Sumatera Barat.
Lebih lanjut, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Bukittinggi itu memaparkan urgensi dan posisi strategis kehadiran tiga ranperda inisiatif DPRD Kota Bukittinggi itu di dalam Propemperda tahun 2023 sebagai berikut, Raperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan. Dasar pemikiran lahirnya inisiasi raperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan adalah adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Disamping itu, karena sebenarnya pada tahun 2015-2016 lalu, Pemerintah Daerah bersama DPRD Kota Bukittinggi, ketika itu sudah membahas secara intensif ranperda serupa (sejenis), namun belum sampai kepada tahap finalisasi dan persetujuan kedua-belah pihak serta fasilitasi oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat.
Ranperda Produk Makanan dan Minuman Halal, kehadiran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah menginspirasi lahirnya inisiatif ranperda tentang Produk Makanan dan Minuman Halal di Kota Bukittinggi.
Ranperda Penyelenggaraan Pariwisata Halal, Bukittinggi Kota Wisata perlu menyiapkan ranperda Penyelenggaraan Pariwisata Halal sebagai implementasi kehadiran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal. Di samping itu, keberadaan ranperda ini juga sekaligus untuk menyambut agenda besar Visit Beautiful West Sumatera tahun 2023.
Politisi senior PKS ini mengaku sangat optimis bahwa dengan semangat kebersamaan seluruh stakeholder terkait, prosesi perumusan materi dan kajian komprehensif serta hasil penyusunan NA untuk ketiga ranperda inisiatif DPRD Kota Bukittinggi itu akan berjalan sangat kondusif dan tepat waktu.
"Sehingga pada masa persidangan September sampai Desember tahun 2023 nanti, DPRD Kota Bukittinggi sudah dapat melakukan hantaran atas ketiga dokumen raperda inisiatif itu di dalam sidang paripurna DPRD Kota Bukittinggi", pungkas Ibnu Asis. (Iwin SB)
Share this Article