
Wali Kota, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD saat memimpin rapat paripurna
Bukittinggi, winsbnews.com- Sidang Paripurna DPRD Kota Bukittinggi tentang hantaran Nota Keuangan dan Rancangan Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 dan hantaran Nota Keuangan dan Rancangan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 yang diagendakan Jumat (9/9/2022) pagi ditunda dan dilanjutkan malam harinya.
Beny Yusrial Ketua DPRD Kota Bukittinggi didampingi Muhammad Angga Alfarici keduanya dari fraksi Partai Gerindra, kepada para wartawan yang meliput kegiatan tersebut, menjelaskan skors sidang rapat paripurna disebabkan ketidakhadiran Wali Kota Bukittinggi Erman Safar. Namun hal tersebut tidak urgent dan dapat diwakilkan kepada Wakil Wali Kota. Setelah melalui musyawarah dan lobi kekeluargaan internal, akhirnya di skors dan sidang paripurna dilanjutkan malam hari jam 20.00 WIB.
Dikatakan Beny Yusrial, sebetulnya dalam tatib tidak ada aturan, Wakil Wali Kota pun hadir mewakili Wali Kota, sidang paripurna dapat dilanjutkan, mengingat jangan terjadi berpikiran teman-teman di DPRD, maka kita hargai pendapat teman-teman.
Sidang paripurna diskors, karena Wali Kota berhalangan hadir saat sepulang dari luar daerah (Pekanbaru). Malam hari jam 20.00 WIB sidang bisa dilaksanakan dengan materi APBD perubahan anggaran tahun 2022 dan APBD anggaran tahun 2023, jelas Beny Yusrial.
Di ruang sidang paripurna, Rahmi Brisma anggota DPRD Kota Bukittinggi dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mempertanyakan tidak kehadiran Wali Kota Bukittinggi dalam rapat paripurna ini dan Rahmi Brisma menghendaki harus hadir Wali Kota.
Ditambahkan politikus fraksi PAN, kehadiran Wali Kota Bukittinggi pada sidang paripurna telah dikondisikan dewan dari kemarin. Kita juga selalu mengingatkan dan berharap pada Wali Kota setiap sidang paripurna mestinya hadir, dan hal ini sering kami ingatkan selalu, ujar Rahmi Brisma.
Sidang paripurna dilanjutkan malam hari jam 20.00 WIB, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengatakan Pemerintah menghantarkan dua rancangan Peraturan Daerah yaitu, Nota Keuangan dan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 dan Nota Keuangan dan Rancangan Perda tentang APBD Tahun 2023.
Pendapatan Daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp717.647.532.9887 berkurang sebesar Rp11.205.430.192, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp706.442.102.795. Belanja Daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp842.475.552.719 berkurang sebesar Rp2.307.830.894, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp840.167.721.825.
Pembiayaan Daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp134.828.019.732 berkurang sebesar Rp1.840.459.877 sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp132.987.559.855. dari postur pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut terdapat defisit sebesar Rp10.738.059.175.-
Sedangkan Nota Keuangan dan Rancangan Perda tentang APBD Tahun 2023, postur perubahan APBD digambarkan sebagai berikut, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp664.170.126.164 Pendapatan Daerah ini belum memperhitungkan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dari sisi PAD dianggarkan sebesar Rp159.948.694.941 mengalami kenaikan sebesar Rp19.971.837.679 dari APBD Tahun 2021 sebesar Rp139.976.857.262.
Untuk itu secara khusus RAPBD Perubahan Tahun 2022 diharapkan dapat disepakati dalam waktu yang tidak terlalu lama. Selain itu, untuk memenuhi jadwal tahapan APBD yang diatur dalam Permendagri 77 Tahun 2020, kami berharap Rancangan APBD Tahun 2023 dapat segera dibahas dan disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD Kota Bukittinggi, pungkas Erman Safar. (Iwin SB)
Share this Article