
Ruzi Haryadi Dt Rangkayo Labiah Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi
Bukittinggi, winsbnews.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi mendapatkan informasi bahwa verifikasi administrasi partai politik dengan melibatkan sebanyak 13 orang verifikator yang dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, hal ini disampaikan Bukittinggi Ruzi Haryadi, Jumat (19/8/2022).
Bawaslu Kota Bukittinggi ikut ambil bagian dalam tahap verifikasi administrasi partai politik yang masih berjalan hingga saat ini.
Lebih lanjut dikatakannya, tetap melakukan pengawasan dalam verifikasi administrasi partai politik yang berlangsung sejak tanggal 16 Agustus 2022 hingga 29 Agustus 2022.
Bawaslu mencermati persyaratan yang ditentukan harus terpenuhi, sehingga tidak ada data yang ganda, namun tentunya kita melihat fakta lapangan. Apakah ada ketidak cocoknya identitas nama dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pekerjaan pemilik KTA dan KTP, serta persyaratan yang sesuai kriteria lainnya.
Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut, yaitu verifikasi administrasi ini untuk melihat apakah kelengkapan dokumen partai politik yang disampaikan ke KPU RI untuk Kota Bukittinggi itu sudah memenuhi ketentuan persyaratan administrasinya atau tidak, seperti ada datanya yang ganda, atau ketidakcocokan identitas nama dengan KTA, KTP nya, pekerjaannya apakah termasuk yang terlarang (ASN, TNI/Polri, Penyelenggara Pemilu dan sebagainya),
Kemudian ada kriteria lain yaitu apakah anggota parpol ini masuk ke dalam data pemilih berkelanjutan atau tidak, ini yang nanti akan diverifikasi oleh KPU beserta jajarannya, dan Bawaslu mengawasi,”ujarnya.
Menurut Ruzi Haryadi, Bawaslu Kota Bukittinggi dalam pengawasan tahapan Pemilu ini juga akan membentuk tim, termasuk dalam mengawasi proses verifikasi. Sesuai dengan tim dari KPU, dan ini akan berlangsung beberapa hari kedepan, sampai tanggal 29 Agustus nanti.
Bawaslu Kota Bukittinggi baru-baru ini telah mendapatkan konfirmasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terkait dengan keberadaan partai politik yang berjumlah sebanyak 24 parpol, tentu parpol harus melaporkan administrasi partainya ke instansi Pemerintah tersebut.
Untuk Pemilu tahun 2024 gabungan partai yang lama dan partai yang baru, kita sudah menyaksikan di KPU RI sampai di tanggal 14 Agustus 2022, sudah diterima pendaftaran Parpol, dan ada 24 partai yang lengkap dokumennya, dan itu termasuk partai baru, tapi secara khusus untuk di Kota Bukittinggi kita belum melihat, kita belum dapat daftar nama partai apa saja yang masuk di Kota Bukittinggi yang lengkap itu, apakah 24 partai itu lengkap ada di Kota Bukittinggi atau tidak, kita belum dapatkan datanya dari KPU.
Mungkin dalam proses verifikasi administrasi ini akan kita temukan itu.
Masing-masing partai politik memiliki kejelasan terhadap kantor, pengurusan, nomor narahubung dan indikator lainnya. Jika partai politik tidak memiliki alamat kantor yang jelas akan menimbulkan kesulitan untuk kegiatan seperti ketika Bawaslu memiliki agenda melibatkan parpol, kemana surat undangan akan diantarkan atau dikirimkan.
Diketahui, beberapa waktu belakangan, Bawaslu Kota Bukittinggi telah melibatkan partai politik dalam sosialisasi tentang sengketa pemilu.
Di partai politik dalam verifikasi ini juga akan berjalan, baik verifikasi administrasi dan faktual, nanti akan ada pengecekan kantor partai politik, apakah mereka memiliki kantor atau tidak, kalau ada yang tidak lengkap persyaratannya jadi susah, karena kita sampaikan undangan ternyata tidak ditemukan kantornya, letaknya dimana.
Tentu dalam proses verifikasi ini kita harapkan partai politik yang sudah mendaftar itu khususnya yang ada di Kota Bukittinggi, itu sudah melengkapi semua, kantornya jelas, kepengurusannya jelas, alamatnya jelas, kemudian nomor kontaknya jelas, dan sebagainya sehingga kepesertaannya menjadi peserta pemilu di Kota Bukittinggi menjadi pasti, dan kita juga bisa melaksanakan kegiatan dan melibatkan partai politik itu, ungkapnya. (Iwin SB)
Share this Article