DPRD Kota Bukittinggi dan Kanwil Kemenhumham Sumbar Adakan Pembahasan Ranperda

Sabtu, 16 Juli 2022 : Juli 16, 2022
Asri Bakar SH anggota Komisi 1 DPRD Kota Bukittinggi

Bukittinggi, winsbnews.com- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan Kota Bukittinggi, Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum Kota Bukittinggi yang merupakan Raperda inisiatif DPRD Kota Bukittinggi, hari Selasa dan Rabu (12-13/7/2022) di gedung rapat DPRD Kota Bukittinggi dihadiri Ketua, anggota DPRD Kota Bukittinggi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melalui Sub bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD).

Asri Bakar,SH anggota Komisi 1 DPRD Kota Bukittinggi kepada wartawan winsbnews.com, Jumat (15/7/2022) mengatakan kegiatan tersebut membahas lebih lanjut penyempurnaan dan pencabutan Perda itu untuk lebih disempurnakan sesuai dengan peraturan, dalam pertemuan itu banyak yang dibahas dalam rangka persiapan Perda.

Lebih lanjut dikatakan Asri Bakar politisi dari fraksi Gerindra, yang menarik baginya adalah masalah yang berkaitan dengan aplikasi, apapun bentuk Perda kalau aplikasinya tidak jalan, ya sama saja dengan tidak. oleh karena itu Perda sudah diundangkan, aparat penegak hukum nya adalah penyidik pegawai negeri sipil bersama Pol PP sebagai penegak peraturan, baik itu preventif maupun represif harus dilaksanakan dan harus diaplikasikan di lapangan.

Sehingga Perda itu nampak, bahwa di lapangan itu tidak hanya sebatas Perda di dalam konsep, itu juga dijalankan kepada masyarakat dan diberlakukan kepada masyarakat, sehingga aturan-aturan yang dibuat oleh DPRD bersama Pemerintah itu jalan dan Kota Bukittinggi akan menjadi lebih tertib, ucapnya.

Asri Bakar yang dulunya pernah menjadi kepala kantor Satpol PP menguraikan kisah pengalamannya, di masa itu memang benar-benar menjalankan peraturan yang diberlakukan karena ada dasar hukumnya, seperti halnya jika kedapatan ada yang membuang sampah disembarang tempat, akan dikenakan sanksi dan disidangkan di tempat. Ini dilakukan agar tidak terulang kembali dan juga masyarakat lainnya akan jera.

Begitu juga tempat-tempat kost, hotel melati dan tempat-tempat yang rawan terhadap ketentraman dan ketertiban umum Kota Bukittinggi. Mudah-mudahan kita bisa menindaklanjuti Perda yang kita rancang itu menyangkut dengan ketertiban umum, ucap Asri Bakar.

Dijelaskannya, DPRD Kota Bukittinggi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melalui Sub bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Bukittinggi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial bersama seluruh Anggota DPRD Kota Bukittinggi di ruang Sidang DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (13/7/2022).

Kegiatan ini bertujuan untuk menampung masukan dan saran dari anggota DPRD dalam rangka penyempurnaan Ranperda ini dan dihadiri Sekretaris Dewan beserta Staf, Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.

Sedangkan hari sebelumnya, Selasa (12/7/2022) Kanwil Kemenkumham Sumbar melalui Subbidang FPPHD mengikuti Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum Kota Bukittinggi yang merupakan Raperda inisiatif DPRD Kota Bukittinggi. FGD ini juga dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar.

Dari masukan dan saran peserta terutama perancang peraturan perundang-undangan pada FGD ini, diharapkan dapat melahirkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan kewenangan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Iwin SB)
Share this Article