Pansus DPRD Kota Bukittinggi dan Pemko Membahas Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016

Jumat, 24 Juni 2022 : Juni 24, 2022
Suasana pansus DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemko dalam pembahasan pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016

Bukittinggi, winsbnews.com - Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, maka Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi dan salah satunya adalah Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

Menindaki hal tersebut Pansus DPRD Kota Bukittinggi yang dipimpin Erdison Nimli.Amd didampingi anggota mengadakan pembahasan dengan Syafnir Asisten 3 Pemerintah Kota Bukittinggi dan Camat serta Lurah se-Kota Bukittinggi di ruang rapat gedung DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (24/6/2022).

Setelah selesai pembahasan, Erdison Nimli, mengatakan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan ditegaskan dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018, untuk Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) tidak lagi diatur dengan Peraturan Daerah (Perda), tapi dapat diatur dengan Peraturan Wali Kota (Perwako), ucap Erdison Nimli.

Sebelum Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, Pansus DPRD Kota Bukittinggi minta kepada Pemerintah Daerah untuk mempersiapkan Perwako, lanjut Erdison Nimli yang akrab disapa Uncu, bahwa dijelaskan Kepala bagian hukum Pemko Bukittinggi tinggal harmonisasi tanggal 30 Juni 2022 kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Kota Padang dan Gubernur Provinsi Sumatera Barat.

Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), sedangkan Perwako Bukittinggi hanya mengatur tentang LKK. Mudah-mudahan secepatnya regulasi tambahan mengenai LKK terealisasi seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), RT RW, Karang Taruna, TP PKK dan juga Kader, Alhamdulillah kini juga diakomodir posyandu. Pansus menunggu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Perda Nomor 11 Tahun 2016 dan mudah-mudahan langsung disambut dengan penetapan Perwako.

Dijelaskan Uncu, sengaja mengundang Lurah se-Kota Bukittinggi dalam pembahasan ini, karena yang akan melaksanakan Perwako tersebut adalah Kelurahan dan bukannya Kecamatan dan juga bukan Pemerintah Daerah, ungkapnya.

Sedangkan Mihandrik.,S.STP.M.Si. Camat Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi, mengatakan sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Pansus DPRD Kota Bukittinggi yang dipimpin Erdison Nimli, Perda Nomor 11 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, melihat kondisi kekinian memang sudah tidak relevan lagi. Sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 diamanahkan pengaturannya melalui Perwako.

Harapannya kedepan Perwako yang dirumuskan ini lebih mengatur komprehensif lagi dan kami mengapresiasi kepada pansus mengundang seluruh Lurah se-Kota Bukittinggi, karena Lurah-Lurah inilah yang akan memakai Perwako ini, sehingga nanti banyak masukan-masukan yang mesti diakomodir di dalam Perwako LKK. Baik mulai dari tata cara pemilihan RT RW, kemudian indikator yang harus dipenuhi oleh lembaga kemasyarakatan. Inilah peran bagi Lurah atau Kelurahan dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat khususnya lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di Kelurahan.

Perwako adalah produk dari eksekutif, nantinya pemangku kepentingan seperti Camat, Lurah dan Tapem sebagai leading sector itu merumuskan secara bersama-sama, sehingga yang diatur dalam Perwako itu memang hal-hal dinamika kekinian yang ada di wilayah Kelurahan. Tentu seandainya Perwako ini sudah sempurna bisa menjadi sebuah peran atau kekuatan bagi Lurah dalam pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Dijelaskan Mihandrik indikator-indikator ini yang akan kita rumuskan misalnya ketua RT RW yang diberikan biaya intensif setiap bulannya, biaya intensif yang diberikan Pemerintah Daerah kepada RT RW dan LPM, outputnya apa. Dari itulah pemangku wilayah harus memenuhi indikator seperti melaksanakan gotong royong, melakukan pertemuan sekali sebulan, sebagai public relation di tengah-tengah masyarakat terhadap program-program Pemerintah, pungkas Mihandrik. (Iwin SB)
Share this Article