Pemuda dan Masyarakat Kelola Secara Mandiri, Bertebaran Sentra Kuliner Menu Berbuka Puasa di Kota Bukittinggi

Minggu, 03 April 2022 : April 03, 2022
Bukittinggi, winsbnews.com- Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi menyatakan untuk bulan Ramadhan tahun ini tidak ada Pasa Pabukoan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, namun terdapat satu lokasi yang difasilitasi tempatnya. Selama bulan Ramadhan setiap tahun telah tersebar sentra kuliner menu berbuka puasa di Kota Bukittinggi sehingga menjadi icon tersendiri

Bulan Ramadhan 1443 H/2022 M, Pemerintah Daerah hanya memfasilitasi tempat didirikannya tenda jual beli di depan atau di halaman Kantor PengelolaanPasar Simpang Aur samping Fly Over. Dikatakan, kawasan itu memang cukup luas untuk menampung para pedagang yang berjual beli. Namun, pengelolaan Pasa Pabukoaan itu sepenuhnya diupayakan oleh masyarakat atau kelompok warga Aur Kuning secara mandiri

Hal ini dikatakan Hendra Antony Hatta Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi, Jumat (1/4/2022), lebih lanjut dijelaskannya,biasanya setiap tahun di bulan Ramadhan, pelaku usaha kuliner musiman yang menjajakan usahanya yaitu di seputaran Masjid Tablighiyah Garegeh, jalan Angku Basa Veteran, jalan Batang Masang Belakang Balok, jalan Syekh Arrasuli Jembes, Simpang Tigo Baleh, di Kawasan Eks Bioskop Sofia dan sejumlah lokasi lainnya

Pemerintah hanya memfasilitasi tempat, karena ketersediaan anggaran untuk bantuan misalnya tenda dan meja itu tidak ada, tapi kalau ada masyarakat atau kelompok masyarakat yang ingin mandiri ya silahkan saja. Ini semua harus dengan protokol kesehatan (prokes), di kawasan Pasar Simpang Aur sudah dilakukan protokol kesehatan

Hendra mengatakan silahkan saja kalau ada yang mau mendaftar untuk menjual menu berbuka puasa di halaman kantor pengelolaan pasar Simpang Aur. Dalam hal itu tidak dipungut bayaran, biasanya uang yang dibayar para pedagang dipergunakan untuk uang kebersihan oleh pemuda setempat

Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi, minta pengelola pasa pabukoan dihalaman kantor pengelolaan Pasar Simpang Aur, dapat mengakomodasi aktivitas pedagang dengan baik, jangan sampai menimbulkan kemacetan arus kendaraan, dan terpenting tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).Pemerintah Daerah tidak memiliki anggaran untuk membantu pedagang kuliner Ramadhan itu seperti dengan tenda atau meja jualan

“Sirkulasi kendaraan tidak mengganggu lalu lintas disana, karena ada lahan kosong di depan biasanya itu ada tempat orang berbelanja di aur di sana, tapi itu bukan akses lalu lintas. Arus lalu lintas tidak terganggu, pungkasnya. (Iwin SB)
Share this Article