
Bukittinggi, winsbnews.com- Joni Feri Kepala Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi mendukung keberadaan para pelaku UMKM sehingga hadirnya lokasi jual beli yang familiar dikenal publik dengan sebutan “Pasa Pabukoan” menjadi bukti kebangkitan ekonomi, apalagi di situasi pandemi covid-19 saat ini.
Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi akui sudah ada 3 informasi keberadaan lokasi pelaku usaha kuliner melakukan jual beli menu berbuka puasa di daerah ini yang diterima pelaporannya sehingga disikapi di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi Joni Feri, Sabtu (2/4/2022) mengatakan pihaknya tidak menyebut 3 titik atau lokasi itu sebagai pasa pabukoan dikarenakan kegiatan jual beli dilaksanakan di sebagian ruas jalan. Seluruh satuan personil Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi tetap bekerja sesuai floatingnya masing-masing walaupun di bulan suci Ramadhan, tapi lebih dimaksimalkan pada saat jam-jam menjelang berbuka puasa yaitu jam 4 sore ke atas.
Dikatakannya, tiga titik yang dijadikan sebagai lokasi transaksi jual beli kuliner Ramadhan itu adalah di jalan Batang Masang Belakang Balok, jalan Angku Basa Tembok dan jalan Syekh Arrasuli Jembatan Besi arah ke Tangah Sawah.
Ditegaskan Joni Feri, Dinas Perhubungan tidak memiliki kewenangan untuk memperbolehkan atau memberi izin penggunaan sarana jalan untuk fungsi lain, sehingga pihaknya mengarahkan agar masyarakat sebagai pengelola lokasi jual beli tersebut ke institusi kepolisian.
Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan Dinas Perhubungan membackup kekuatan personil kepolisian untuk mengantisipasi kemacetan dan pengaturan arus kendaraan di jalan raya.
Ada beberapa titik ruas jalan yang dipakai oleh masyarakat untuk melakukan peningkatan sektor perekonomian. Salah satunya dalam rangka bulan suci Ramadhan, ada jual beli terhadap barang-barang yang dibutuhkan pas waktu berbuka puasa. Dikenal dengan pasa pabukoan, tapi kalau saya mengartikan tempat mempermudahkan transaksi jual beli bagi masyarakat,”ujarnya.
“Ini terpantau ada tiga titik yang sudah memberikan informasi kepada Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi, yang pertama di ruas Jalan Batang Masang Belakang Balok, itu disepakati oleh unsur masyarakat, lurah, LPM, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Informasi yang didapat, untuk penggunaan ruas jalan tersebut melibatkan pihak kepolisian.
Dinas Perhubungan tidak punya kewenangan untuk memberikan izin penggunaan atau merubah fungsi jalan tersebut. Kemudian, yang kedua titik pantau kita di jalan Angku Basa di Tembok, Dishub sudah arahkan tentang yang memberi izin penggunaan jalan itu adalah pihak Kepolisian, Dishub dalam hal ini membantu untuk kelancaran pelaksanaan tugas lalu lintas di jalan-jalan tersebut. Kemudian yang ketiga di titik jalan arah Budiman Jembes itu jalan arah ke Tangah Sawah.
Pada dasarnya semua jalan itu mempunyai jalan alternatif yang baik yang tidak terlalu terganggu, dengan komunikasi bersama pengelola ada ruas jalan alternatif yang dapat dilalui kendaraan. Khusus untuk roda empat kita arahkan agar diberikan atau di tempat lokasi parkir sehingga tidak mengganggu lalu lintas,” ucapnya. (Iwin SB)
Share this Article