
Bukittinggi, winsbnews.com- Fungsi akta nikah selain sebagai bukti otentik adanya perkawinan juga dimaksudkan untuk dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi suami istri serta anak-anak yang akan dilahirkan, baik mengenai hak dan kewajibannya maupun terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kewarisan.
Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan isbat nikah adalah suami istri atau salah satu dari suami atau istri, anak, wali nikah, orangtua, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut. Permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama tempat tinggal pemohon dengan menyebutkan alasan dan kepentingan yang jelas.
Implikasi Hukum adanya Isbat Nikah, apabila permohonan isbat nikah dikabulkan oleh hakim, terdapat implikasi hukum yang akan menyertai, di antaranya, perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. selanjutnya bukti penetapan/putusan tersebut menjadi dasar KUA untuk melakukan pencatatan nikah yang akan melahirkan akta nikah.
Terhadap perkawinan yang dinyatakan sah membawa konsekuensi bahwa anak yang dilahirkan menjadi anak sah. Akta nikah dapat digunakan untuk mengurus akta kelahiran guna memenuhi hak anak atas identitas. Terhadap perkawinan yang dinyatakan sah membawa konsekuensi adanya hubungan hukum antara suami istri dan anak-anak yang dilahirkannya. Konsekuensi hukum adanya hubungan ini berdampak pada adanya hak dan kewajiban yang timbul di antara mereka, menyangkut harta bersama maupun hak kewarisan.
Pemerintah Kota Bukittinggi, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk (DP3APPKB) bekerjasama dengan Disdukcapil, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, kembali laksanakan Isbat Nikah Terpadu. Sebanyak 23 pasangan, dinikahkan kembali sesuai aturan perundang-undangan, di salah satu ruangan Badan Keuangan, Senin (28/3/2022).
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, isbat nikah ini bertujuan untuk menyelamatkan pasangan yang telah menikah dan sah secara agama, tapi belum tercatat dalam proses administrasi negara.
“Kita bukan melegalisasi, namun membantu proses mencatatkan administrasi pernikahannya secara sah. Sehingga setelah tercatat secara resmi, hak istri dan anak dapat tercatat secara resmi. Contoh saja, akta kelahiran sang anak dan juga warisan untuk anggota keluarga nantinya,” ungkap Erman Safar.
Disampaikannya, kedepannya Pemerintah Kota Bukittinggi akan digelar nikah massal, selanjutnya, juga akan disusun rencana untuk menyelamatkan anak yang dibuang orang tuanya.
Sedangkan Kepala DP3APPKB Bukittinggi, Tati Yasmarni, menjelaskan, isbat nikah, menjadi salah satu program Pemerintah Kota Bukittinggi isbat nikah ini dilaksanakan untuk melindungi keluarga dan anak yang bermasalah dengan buku nikah dan akte kelahirannya. Ini dilakukan untuk meningkatkan indikator ketahanan keluarga. Salah satu capaian, memastikan seluruh perkawinan yang terjadi di Bukittinggi sah menurut agama dan teregistrasi secara negara.
“Untuk tahun ini, terdapat 23 perkara yang terdiri dari 9 perkara dari Kecamatan Guguak Panjang, 9 perkara di Kecamatan MKS dan 5 perkara di Kecamatan ABTB. Dari 23 perkara itu, terdapat 11 perkara menjalani isbat nikah murni dan 12 perkara menjalani isbat nikah ditambah dengan asal usul anak,” jelas Tati Yasmarni. (Iwin SB)
Share this Article