Sertifikasi Halal Produk Makanan, Ibnu Asis Gulirkan Dana Pokir Untuk Bimtek dan TFT

Sabtu, 26 Maret 2022 : Maret 26, 2022
Bukittinggi, winsbnews.com- Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa salah satu diantara hak konsumen adalah memperoleh informasi yang jelas, benar dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau diperolehnya seperti produk makanan, minuman atau kosmetika dan lain-lain.

Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur secara lugas dan tegas terkait kehalalan produk makanan, minuman atau kosmetika dan lain-lain melalui Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Karena, status kehalalan sebuah produk menjadi suatu keniscayaan yang sangat penting dan mesti dipenuhi untuk disosialisasikan bahkan dipublikasikan.

Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan telah dengan sangat baik merespon aturan Ilahiyah dan aturan Pemerintah berkenaan dengan JPH melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Training For Trainer (TFT) bagi pelaku UMKM yang berdomisili serta berkiprah dan berkontribusi di Kota Bukittinggi dan sekitarnya. Kegiatan Bimtek dan TFT tersebut dilaksanakan pada tanggal 21-23 Maret 2022 bertempat di Hotel Santika Bukittinggi diikuti oleh sebanyak 30 orang pelaku UMKM yang berasal dari 3 Kecamatan yang ada di Kota Bukittinggi, ucap Ibnu Asis anggota Komisi 2 DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (25/3/2022).

Kepada wartawan winsbnews.com, Ibnu Asis mengatakan kegiatan ini dibuka langsung Wakil Wali Kota Bukittinggi, H.Marfendi dan dihadiri Ibnu Asis anggota Komisi 2 DPRD Kota Bukittinggi, Wahyu Bestari Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi, dan narasumber Hastrini selaku Direktur Eksekutif Bersama Halal Madani (BHM) Padang dan juga sebagai tenaga ahli dan pakar BHM.

Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi, berpesan bahwa ke setiap peserta yang telah menyelesaikan Bimtek dan TFT berhak mendapatkan Surat Keterangan Khusus tanda lulus dan sekaligus bertanggung jawab menjadi tenaga pendamping untuk membimbing prosesi dan pengajuan sertifikasi halal bagi lebih dari 10.000 pelaku UMKM lainnya yang ada di Kota Sanjai ini.

Marfendi juga menghimbau, semua alumni Bimtek dan TFT sertifikasi halal agar berhimpun dan bernaung di dalam suatu wadah formil berbadan hukum seperti Koperasi atau sejenisnya. Marfendi yang sebagai Ketua MPD PKS Kota Bukittinggi itu juga mengingatkan bahwa pada tahun 2022 ini terbuka peluang penerbitan sertifikasi halal gratis dari Pemerintah Pusat bagi 25.000 pelaku UMKM di seluruh Indonesia, himbau Marfendi.

Sementara itu, Ibnu Asis selaku inisiator kegiatan Bimtek dan TFT Sertifikasi Halal melalui usulan pokok-pokok pikiran (pokir) dan juga sebagai anggota Komisi 2 DPRD Kota Bukittinggi dari fraksi PKS, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sarana awal bagi pelaku UMKM untuk secara bertahap membuat dan memperoleh sertifikasi halal yang menjadi hak sekaligus kewajibannya masing-masing, ucapnya.

Sedangkan Hastrini sebagai narasumber sangat mengapresiasi kegiatan Bimtek dan TFT Sertifikasi Halal bagi pelaku UMUM di Kota Bukittinggi, mengingat sepengetahuannya inilah pelatihan sertifikasi halal pertama untuk Wilayah Sumatera Barat. Harapannya, semoga kegiatan ini dapat menginisiasi dan menginspirasi Kota/Kabupaten lainnya yang ada di Sumatera Barat. Gustia dan Allathif yang bertindak secara intensif sebagai instruktur Bimtek menyampaikan beragam materi dan kisi-kisi. Diantaranya; Pengantar Persiapan Sertifikasi Halal, Pembuatan Izin Usaha, Sistem Jaminan Produk Halal, Dokumen Persyaratan dan Pendaftaran Sertifikasi Halal.

Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi, Wahyu Bestari menyampaikan bahwa sudah saatnya pelaku UMKM yang ada melakukan transformasi produk dan pemasaran serta melakukan kolaborasi dengan banyak pihak agar semakin meningkat skala usahanya dan sekaligus meningkat skill kemampuannya berusaha. (Iwin SB)
Share this Article