
Bukittinggi, winsbnews.com- Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta tanggal 3 Maret 1950 motto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 digantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan direvisi menjadi Undang-Undang Nomo 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 148 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dengan tugas pokok menegakkan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.
Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan atau ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Satpol PP berkedudukan di seluruh Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia, di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah sedangkan di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Dalam rangka bulan bhakti HUT Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke 72 dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ke 60 tahun 2022, diadakan apel bendera di Kantor Satpol PP, Senin (28/3/2022) Wali Kota Bukittinggi Erman Safar bertindak sebagai inspektur upacara.
Pada amanatnya, Erman Safar, menyampaikan, Satpol PP dulunya menjadi organisasi yang dekat dengan masyarakat bertugas untuk menjaga Ketertiban Umum (Trantibum). Pengaturan trantibum dan ketertiban masyarakat yang lebih baik dari Pemerintah, sangat dibutuhkan.
HUT Pol PP diperingati setiap tanggal 3 Maret. Satpol PP sebagai SKPD yang menjalankan tugas dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum, harus disiplin dan profesional,” ujar Erman Safar.
Ditegaskannya, Satpol PP Kota Bukittinggi dalam menjalankan tugas, harus mengedepankan sikap yang humanis. Satpol PP harus mampu menciptakan kenyamanan di tengah masyarakat.
Kedepankan humanis dalam bertugas dengan tidak mengurangi sikap tegas dalam menegakkan aturan. Satpol PP harus bisa disiplin dan bekerja profesional. Kedepan, Kami akan tambah personil Satpol PP untuk membantu pelaksanaan tugas di tempat keramaian dan objek wisata. Ini akan dimaksimalkan,” tegasnya.
Menyambut bulan Ramadhan, lanjut Wako, banyak pedagang untuk menambah aktivitas untuk mencari nafkah. “Akan ada batasan nanti yang akan dikoordinasikan kedepan. Butuh strategi dan cara yang baik. Bukittinggi harus tetap tertib dan teratur,” pesannya.
Dalam rangka bulan bhakti HUT Satpol PP ke 72 dan Linmas, Wako juga menyerahkan bantuan kepada dua personil Satpol PP yang merupakan warga Pasaman dan menjadi korban gempa. Selain itu, juga dilaksanakan kegiatan sosial donor darah, pungkasnya. (Iwin SB)
Share this Article