DPRD Kota Bukittinggi Bahas Ranperda Pariwisata Kota Bukittinggi

Sabtu, 26 Maret 2022 : Maret 26, 2022
Bukittinggi, winsbnews.com- Kota Bukittinggi sudah cukup lama ditetapkan sebagai “Kota Pariwisata” melalui SK Gubernur Sumatera Barat tanggal 11 Maret 1984. Kota Bukittinggi juga sudah mempunyai Perda Rencana Induk Pariwisata Kota (Rinparko), ini merupakan Perda Induk untuk segala urusan pariwisata di Kota Bukittinggi, kata Edison Katik Basa,SE,MBA sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bukittinggi kepada wartawan winsbnews.com, Sabtu (26/3/2022).

Edison Katik menjelaskan tindak selanjutnya, adalah kita membuat sebuah peraturan daerah yang disebut penyelenggaraan kepariwisataan. Ranperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan ini telah dihantarkan dalam rapat paripurna DPRD, ranperda ini merupakan inisisatif DPRD. Dari Surat Keputusan Ketua DPRD Kota Bukittinggi diberikan kepada Edison Katik Basa sebagai ketua Pansus yang dalam menjalankannya dibantu beberapa anggota pansus.

Ranperda ini telah dibahas beberapa kali antara pansus dengan Pemerintah Daerah melalui instansi terkait, Selasa kemarin (22/3/2022) merupakan pembahasan yang terakhir. Jadi artinya dari awal sampai hari Selasa kemarin sudah dibahas tentang ranperda kepariwisataan. Kini tinggal melaksanakan finalisasi terhadap ranperda ini, sebelum dihantarkan di dalam rapat paripurna untuk selanjutnya dimintakan evaluasi Gubernur, ucap politisi fraksi partai Golkar.

Terkait dengan materi ataupun ruang lingkup daripada ranperda ini, itu mengatur beberapa hal, pertama sekali tentang jenis usaha pariwisata yaitu perhotelan, objek wisata dan lainnya. Juga mengatur tentang hak kewajiban termasuk larangan, baik bagi Pemerintah, pelaku pariwisata dan juga wisatawan. Selain itu tentang promosi pariwisata termasuk pendanaan.

Khusus untuk badan promosi pariwisata dibuatkan di dalam Perda ini, tapi bukan membentuk badan promosi. Karena sesuai dengan Undang-Undang Kepariwisataan Nasional bahwa badan promosi pariwisata itu dibentuk melalui keputusan Wali Kota atau kepala daerah, dengan ranperda lahir ini, tentunya kita berharap kepariwisataan di Kota Bukittinggi akan tertata sedemikian rupa akan lebih baik dari segi usaha-usaha pariwisata termasuk hubungan dengan pelaku pariwisata dalam hal ini asosiasi pariwisata.

Pada ranperda ini, kita juga mengatur bahwa setiap pelaku pariwisata harus mempunyai sertifikasi, nantinya tidak mengenal lagi yang namanya ilegal atau tidak terifikasi. Bagi yang belum bersertifikasi, Pemerintah mendorong memfasiltasi untuk bersertifikasi, ini yang disampaikan DPRD kepada Pemerintah Daerah.

DPRD meminta untuk yang bersertifikasi itu yaitu pelaku usaha pariwisata, seperti hotel dan sejenisnya, biro perjalanan dan pemandu wisata yang tergabung dalam organisasi Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kota Bukittinggi.

Ranperda ini juga mengatur kunjungan wisatawan yang datang di Kota Bukittinggi, baik berupa hak dari wisatawan sendiri yaitu mendapatkan pelayanan yang baik, informasi yang baik, kepastian hukum selama berada di Kota Bukittinggi termasuk dalam pelayanan kesehatan. bahkan diasuransikan dalam kategori resiko berat.

Wisatawan juga harus mematuhi aturan-aturan yang dibuat dalam perda, seperti larangannya tidak boleh merusak objek wisata, tidak boleh berbuat maksiat, tidak boleh menampakan pornoaksi dan pornografi. Dalam ranperda ini, kita menentukan wisata halal, baik dari pengelola termasuk penyediaan fasilitas atau infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Daerah. Dan kedatangan wisatawan ke Kota Bukittinggi pun harus berada dalam koridor yang telah ditentukan dalam falsafah Minangkabau yaitu Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah, sehingga menjadikan pariwisata halal, pungkas Edison Katik Basa. (Iwin SB)
Share this Article