
Bukittinggi, winsbnews.com- Dalam acara Media Briefing bersama Unit-Unit Vertikal Kementerian Keuangan di Kota Bukittinggi, Rabu (23/2/2022), Kepala KPP Pratama Kota Bukittinggi Rahmad Siswoyo menyampaikan kepada pada insan pers, bahwa tahun 2021 yang telah kita lewati memiliki tantangannya sendiri karena pandemi masih berlangsung. Namun, tantangan ini tak lantas menyurutkan langkah Direktorat Jenderal Pajak dalam menjalankan tugas menghimpun penerimaan negara serta melakukan upaya responsif dan antisipatif mendorong pertumbuhan ekonomi serta menangani pandemi melalui berbagai kebijakan, termasuk insentif perpajakan.
Berkat dukungan wajib pajak dan para stakeholder, penerimaan pajak pada tahun 2021 mencapai 103,90 persen dari target APBN 2021 yaitu sebesar 1.227,53 triliun rupiah, tumbuh 19,16 persen dari realisasi pada periode yang sama tahun 2020 yang mencapai 1.072,11 triliun rupiah. Pada tahun 2021, KPP Pratama Kota Bukittinggi mampu mengumpulkan pajak bruto sebesar 888,2 miliar rupiah (tumbuh sebesar 12,08 persen dari penerimaan tahun sebelumnya).
Penerimaan pajak dengan kontribusi terbesar di wilayah kerja KPP Pratama Kota Bukittinggi meliputi sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil/sepeda motor serta diikuti sektor administrasi Pemerintahan dan jaminan sosial, jasa keuangan dan asuransi, pertanian, kehutanan dan perikanan, konstruksi dan sektor lainnya.
Sementara itu di tahun 2021, untuk tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada KPP Pratama Kota Bukittinggi mencapai angka 111,56 persen. Dengan tingkat realisasi masing-masing wilayah, yaitu Kota Bukittinggi pada angka 120,77 persen, Kabupaten Agam pada angka 120,64 persen, Kota Padang Panjang pada angka 105,70 persen, Kabupaten Pasaman Barat pada angka 101,87 persen dan Kabupaten Pasaman Barat pada angka 101,05 persen.
Banyak sekali peristiwa besar yang terjadi pada tahun 2021 khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berdampak luas diantaranya, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 29 Oktober 2021. UU HPP terdiri dari sembilan bab dan memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), PPh, PPN, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
Pada tahun 2022 ini, Pemerintah tetap memberikan berbagai insentif perpajakan dalam upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/PMK/2022 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam PMK ini terdapat tiga insentif pajak yang diberikan. Pertama, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor untuk 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berlaku sejak Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan masa pajak Juni 2022. Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGAI sampai dengan masa pajak Juni 2022.
Berikutnya, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK/2022 tentang PPN Ditanggung Pemerintah untuk Sektor Perumahan dengan besaran 50 persen untuk penyerahan rumah dengan nilai sampai dengan 2 miliar rupiah dan 25 persen untuk penyerahan di atas 2 miliar hingga 5 miliar rupiah.
Fasilitas pajak terhadap pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dan pengenaan PPh Final 0 persen bagi SDM di bidang kesehatan juga tetap berlanjut. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/PMK/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19), ucap Rahmad Siswoyo. (Iwin SB)
Share this Article