
Bukittinggi, winsbnews.com- Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi mengadakan sosialisasi kepada pengusaha hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir di Kota Bukittinggi, Kamis (3/2/2022), di Aula Balai Kota Bukittinggi, Gulai Bancah.
Dasar hukum pengelolaan pajak daerah secara daring (online) yang diterbitkan Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi yaitu Peraturan Wali Kota (Perwako) Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Sistem Online Pajak Daerah.
Dalam penjelasannya saat membuka acara sosialisasi ini, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar yang diwakilkan Kepala Badan Keuangan, Herriman, mengungkapkan pengelolaan Pajak Daerah Kota Bukittinggi telah menerapkan sistem penghitungan sendiri (self assessment), yakni Wajib Pajak Daerah diberikan kewenangan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya.
Untuk mendukung pelaksanaan sistem penghitungan sendiri dimaksud, sejak tahun 2020, Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi juga telah melakukan penerapan sistem pengawasan secara elektronik pada beberapa Wajib Pajak sebagai pilot project.
“Sistem pengawasan penerimaan pajak daerah tersebut merupakan inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia. Hal ini dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah,” ujar Herriman.
Selanjutnya disampaikan Herriman, “Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi bekerjasama dengan Bank Nagari pada 2020 lalu telah memulai program Smart Tax, yakni berupa pemasangan alat pengawasan penerimaan pajak daerah pada 70 Wajib Pajak (WP) yang menjadi pilot project yang terdiri dari 55 WP hotel, 13 WP restoran, 1 WP hiburan, dan 1 WP parkir,” alat pengawasan tersebut berupa pos android, tapping box, dan web client.
Herriman tidak menampik dalam pelaksanaannya masih terdapat Wajib Pajak yang belum berkeinginan untuk menggunakan/mengaktifkan alat pengawasan tersebut. “Oleh karena itu, diharapkan dengan pertemuan ini dapat mengubah sudut pandang kita terhadap Sistem Pemungutan Pajak Daerah guna meningkatkan Pendapatan Daerah yang semata-mata ditujukan untuk pembangunan Kota Bukittinggi,” ujar Herriman.
Kedepannya, lanjut Herriman, Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi melalui Badan Keuangan, secara bertahap akan melakukan penambahan pemasangan alat pengawasan Smart Tax tersebut di 29 WP hotel, 59 WP restoran, 6 WP hiburan, dan 3 WP parkir.
Pengawasan penyelenggaraan sistem online tersebut akan dilakukan oleh Badan Keuangan, Inspektorat, Satpol PP, dan Bank Nagari selaku bank persepsi. Berdasarkan Perwako Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, kepada Wajib Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perwako dimaksud akan dikenakan sanksi berupa ‘teguran tertulis’ sampai dengan pencabutan izin tempat usaha, jelas Herriman. (Iwin SB)
Share this Article