
Bukittinggi, winsbnews.com- Bukan rahasia umum lagi kalau akhir-akhir ini Bukittinggi acap kali kebanjiran. Sepintas terlihat tak wajar. Terasa aneh memang. Namun itulah kenyataannya yang terjadi. Setiap hujan turun, baik dengan intensitas ringan, apalagi sedang hingga tinggi, hampir bisa dipastikan akan ada daerah atau wilayah tertentu yang digenangi air dalam jumlah signifikan dan waktu yang relative tidak singkat.
Agaknya, keadaan ini bakal menjadi “Pekerjaan Rumah” berulang yang berat dan melelahkan, baik bagi Pemerintahan yang sedang berlangsung saat ini bahkan untuk Pemerintahan setelahnya. Walaupun di dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Bukittinggi tahun 2016 – 2021 pada bab III tentang Kerangka Pengembangan Sanitasi dan bab IV tentang Strategi Pengembangan Sanitasi Perkotaan, sejatinya secara normative Pemerintah Daerah telah memberikan gambaran umum bahwa drainase perkotaan saat ini merupakan drainase campuran yang berasal atau bersumber dari air hujan dan air limbah rumah tangga. Sedangkan menurut jenisnya, drainase perkotaan di Wilayah Bukittinggi terdiri dari drainase sistem terbuka, sistem tertutup dan saluran tanah.
Sementara itu, masih di dalam RPJM tersebut, diterangkan pula berkenaan dengan kendala atau permasalahan yang kerap muncul adalah adanya sedimen atau penumpukan sampah dan limbah rumah tangga dalam jumlah yang banyak dan menyumbat saluran drainase, sehingga volume debit air yang masuk menjadi tidak tertampung dan sulit dikendalikan. Atau di sisi lain, di temukan juga adanya penampang saluran drainase yang ukurannya tidak proporsional sehingga tidak sebanding dengan volume debit air yang sewaktu-waktu masuk ke saluran drainase tersebut dalam jumlah yang melimpah. Permasalahan lainnya, dan bahkan sudah menahun, yaitu masih dijumpai pembangunan infrastruktur baik rumah tempat tinggal maupun bangunan gedung lainnya yang malahan menutup atau memutus sarana drainase yang sudah tersedia.
Mencermati realitas di atas, Ibnu Asis, anggota DPRD Kota Bukittinggi angkat bicara dihadapan winsbnews.com yang menemuinya, Rabu (2/2/2022) di Gedung Parlemen Bukittinggi. Menurut Ibnu; “Ada baiknya SKPD teknis dan lintas SKPD bahkan stakeholder terkait segera melakukan evaluasi total dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kondisi “eksisting” drainase perkotaan saat ini, kelaikan fungsinya serta kebutuhan baru (jika memang sangat penting) untuk menjawab dan memecahkan beragam persoalan menahun tersebut hingga tuntas”.
“Setidaknya ada beberapa hal teknis yang sangat prinsip dan urgen untuk segera dikaji, dirancang, disusun dan ditindaklanjuti agar dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mengantisipasi, bahkan mencegah timbulnya banjir yang lebih besar dan berpotensi mengakibatkan kerugian moril maupun materil bagi warga terdampak di daerah yang tergenang tersebut”, sambung Ibnu menambahkan.
Sedangkan untuk jangka pendek, Ketua DPD PKS Kota Bukittinggi itu berpendapat bahwa hal substantive yang sangat mendesak dan perlu segera diproses oleh Pemerintah Daerah saat ini, diantaranya yaitu : Pertama. Pemerintah Daerah dengan bantuan tenaga ahli dan stakeholder berpengalaman di bidang teknik dan manajemen drainase perkotaan diminta segera menyiapkan grand design (master plan) drainase di Kota Bukittinggi (jika memang belum ada). Artinya bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi mesti memiliki rencana strategis drainase yang jitu atau formulasi yang tepat untuk menata lalu lintas masuk dan keluarnya air ke Kota Bukittinggi atau keluar dari Kota Bukittinggi. Baik yang bersumber dari aliran permukaan atau yang sudah menjadi bagian dari saluran drainase yang telah ada.
Dan bahkan lebih jauh lagi, melalui master plan drainase ini, kita dapat menghitung rata-rata volume debit air yang masuk ke Kota Bukittinggi di saat turun hujan maupun tidak hujan. Serta menghitung dengan cermat ukuran penampang saluran drainase proporsional yang dibutuhkan untuk menghadapi kondisi-kondisi tidak menentu. Dan sekaligus dapat mengelola volume debit air yang masuk tersebut menjadi sumber energi baru yang potensial untuk dimanfaatkan pada beragam kebutuhan keseharian masyarakat.
Dan bahkan jika diperlukan, di dalam master plan drainase perkotaan tersebut dapat pula dihitung secara tepat rencana kebutuhan saluran drainase baru untuk mengantisipasi munculnya aliran permukaan dalam jumlah yang berlimpah jika terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi di sekitar daerah hinterland (perbatasan) yang letak geografisnya lebih tinggi dari Bukittinggi. Dan lebih khusus, secara eksisting nantinya saluran drainase baru tersebut diharapkan bisa terhubung langsung dengan Embung Tabek Gadang di Kelurahan Pakan Labuah Kecamatan Aur Birugo Tigobaleh.
Atau dengan kata lain dapat pula ditegaskan bahwa, setiap bentuk kebijakan atau perencanaan pembangunan infrastruktur baru berkenaan dengan drainase, apapun jenisnya, mesti dan mutlak berpedoman kepada master plan atau grand design drainase pekotaan ini. Tentunya dengan terlebih dahulu melakukan studi kelayakan yang komprehensif, baik dari sisi teknis maupun non teknis, seperti sosial dan budaya masyarakat serta analisis kebutuhan prioritas dan mendesak dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, di dalam master plan drainase perkotaan itu juga dapat dimuat rencana aksi pencegahan banjir berupa penyediaan dan penetapan kebutuhan daerah resapan, pengaturan dan kebijakan sumur resapan hingga pembuatan biopori resapan pada lingkungan perumahan, permukiman perkantoran hingga objek wisata yang ada. Dan sekiranya dokumen master plan drainase perkotaan tersebut telah selesai, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan tindak lanjut dengan menyiapkan dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Drainase Perkotaan sebagai wujud implementatif yuridis dan praktis dari master plan drainase tersebut.
Kedua . Dinas teknis terkait agar selalu disiplin dan rutin melakukan pengecekan dan pengontrolan terhadap kalaikan fungsi saluran drainase perkotaan sesuai jenisnya yang berada di seputar Wilayah Kota Bukitinggi. Di samping itu, Dinas teknis terkait juga diminta selalu konsisten memaanfaatkan anggaran pemeliharaan saluran drainase yang ada setiap tahun di dalam APBD Kota Bukittinggi dengan penuh kesungguhan. Diantaranya adalah dengan terus-menerus melakukan pengerukan atau penggalian terhadap sedimen dan timbunan sampah atau limbah lainnya yang mengganggu dan menghambat kelaikan fungsi saluran-saluran drainase tersebut. Serta membersihkan area sekitar drainase berada atau yang berbatasan dengan wilayah permukiman penduduk.
Di sisi lain, kepada masyarakat melalui Dinas teknis terkait, perlu diedukasi dan dihimbau kembali untuk selalu memelihara dan menjaga kebersihan lingkungan secara menyeluruh dan bersama-sama. Diantaranya adalah dengan jalan selalu membuang sampah dan limbah pada tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah. Artinya adalah bahwa masyarakat dilarang membuang sampah dan limbah rumah tangganya ke saluran drainase yang ada. Dan tentunya akan ada konsekuensi hukum bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Daerah berkenaan. Selain itu, perlu juga digiatkan kembali budaya gotong royong kampung, khususnya bagi warga masyarakat yang bermukim di sekitar aliran sungai atau drainase primer.
Kemudian daripada itu, Dinas teknis dan Instansi penegak Perda, juga perlu kembali melakukan sosialisasi terhadap keberadaan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan Bangunan Gedung, agar seluruh elemen masyarakat serta stakeholder yang akan terkait langsung dengan implementasi dari kedua Perda tersebut semakin teredukasi dan tercerahkan. Dengan demikian ke depan diharapkan dapat meminimalisasi bahkan mengeliminasi berbagai kemungkinan adanya potensi pelanggaran atau pengabaian terhadap kedua Perda tersebut di kalangan masyarakat luas, baik oleh pemilik bangunan gedung, kelompok pengembang perumahan, institusi pemerintah maupun swasta dan lainnya yang tentunya berkonsekuensi hukum yang jelas serta mengikat.
Menutup sesi wawancara yang penuh keakraban, politisi senior PKS itu mengungkapkan optimismenya bahwa, jika lintas SKPD teknis terkait rutin dan disiplin melakukan pengecekan dan pengontrolan serta pengerukan terhadap sedimen saluran drainase perkotaan. Masyarakat pun teredukasi dan memiliki kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan dan drainase. Perda RTRW Kota dan Perda Bangunan Gedung ditegakkan. Ditambah lagi, dokumen master plan drainase dimaksud telah selesai disusun dan ditindaklanjuti dengan hadirnya Ranperda baru tentang Drainase Perkotaan. Maka ke depan insyaallah Wilayah Kota Bukittinggi akan terbebas atau terhindar dari banjir, sehingga akan semakin memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh warga Kotanya, ungkap Ibnu Asis. (Iwin SB)
Share this Article