
Bukittinggi, winsbnews.id- Cadangan pangan adalah ketersediaan pangan di suatu wilayah untuk konsumsi manusia, pengendalian gejolak/stabilitas harga pangan dan untuk menghadapi keadaan darurat. Sedangkan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Dan secara khusus, Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi mengamanatkan bahwa Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) tersendiri.
Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi telah merespon dengan sangat baik amanat Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2015 itu melalui pengajuan dan hantaran Rancangan Perda (Raperda) tentang Tata cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah pada paripurna DPRD Kota Bukittinggi tanggal 1 November 2021 lalu. Secara spesifik, kehadiran Raperda ini bertujuan sebagai payung hukum bagi Pemerintah Kota Bukittinggi untuk melakukan serangkaian pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian gejolak/stabilitas harga, mengantisipasi kerawanan pangan akibat keadaan darurat yang disebabkan oleh bencana alam maupun bencana non alam, serta karena kemiskinan yang kronis di tengah-tengah masyarakat.
Ibnu Asis, anggota Komisi II DPRD Kota Bukittinggi kepada winsbnews.id yang menemuinya di ruang kerjanya mengutarakan “Bahwa DPRD Kota Bukittinggi baru membentuk Panitia khusus (Pansus) yang ditugaskan untuk melakukan pembahasan bersama tim perumus dari Pemerintah Kota Bukittinggi sebagai inisiator dari Raperda dimaksud pada tanggal 7 Desember 2021 lalu”.
“Adapun susunan perangkat Pansus DPRD Kota Bukittinggi tersebut terdiri dari Ibnu Asis sebagai ketua, Alizarman sebagai wakil ketua, Zulhamdi Nova Candra sebagai sekretaris dengan anggotanya adalah ; H. Syaiful Efendi, Hj. Rahmi Brisma, Jon Edwar, M. Angga Alfarici dan H. Irman”, imbuh Ibnu.
Sebagai ketua Pansus, Ibnu juga menerangkan dengan gamblang bahwa “Semenjak pertama kali dibentuk, pansus bersama tim perumus dari Pemerintah Kota Bukittinggi telah melakukan serangkaian pembahasan secara intensif dan juga telah melaksanakan kunjungan kerja untuk pendalaman dan pengayaan materi Raperda, baik kedalam Provinsi maupun keluar Provinsi Sumatera Barat. Sehingga sampai pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2022 kemarin, Pansus bersama tim perumus dari Pemerintah Kota Bukittinggi telah menggelar rapat finalisasi pembahasan Raperda yang terdiri dari XI (sebelas) Bab dan 40 (empat puluh) ayat tersebut”.
Nampak hadir pada rapat finalisasi yang dihelat di ruang sidang utama DPRD Kota Bukittinggi itu perwakilan tim perumus perda dari Pemerintah Kota Bukittinggi, antara lain Yetti Asra selaku Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) inisiator, Albertiusman selaku sekretaris Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), Mira selaku Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan dan Yulia sebagai staf fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada bagian Hukum Sekretariat Daerah serta beberapa orang staf sebagai perwakilan SKPD teknis lainnya.
Pada kesempatan itu, Yetti Asra atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada Pansus DPRD Kota Bukittinggi atas segala kontribusi positif serta saran dan masukan yang konstruktif selama tahap pembahasan bersama tim perumus dari Pemerintah Kota Bukittinggi. Dirinya sangat yakin bahwa prosesi pembahasan Raperda yang komprehensif akan menghadirkan dan menghasilkan Perda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pemerintah Daerah yang berkualitas, bermanfaat, akuntabel dan berdaya-guna.
Di tempat terpisah, Alizarman selaku wakil ketua Pansus menambahkan bahwa “Sesuai tahapan pembentukan Perda menurut Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa selepas pembahasan raperda terkait antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, maka prosesi selanjutnya adalah fasilitasi atau evaluasi Raperda tersebut oleh Gubernur melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Sumatera Barat untuk memperoleh nomor register sebagai bahan dan acuan tahapan berikutnya”.
“Karena fasilitasi Raperda itu sendiri sejatinya dilakukan untuk memastikan bahwa raperda yang sudah dibahas tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta Raperda tersebut dibentuk karena adanya delegasi langsung dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi”, ungkap Alizarman.
Ibnu menuturkan optimismenya bahwa jika Raperda tersebut telah selesai difasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Sumatera Barat dalam kurun waktu 15 hari semenjak Raperda tersebut diterimanya, maka Insya Allah pada bulan Februari 2022 mendatang, DPRD Kota Bukittinggi telah dapat menggelar sidang paripurna dengan agenda persetujuan atau pengesahan Raperda dimaksud menjadi Perda bersama Pemerintah Daerah. Dan tahapan sesudahnya adalah penomoran dengan pengundangan dan penempatannya ke dalam lembaran daerah Kota Bukittinggi. (Iwin SB)
Share this Article