Polres Bukittinggi Amankan 180 Dus Miras Ilegal

Rabu, 26 Januari 2022 : Januari 26, 2022
Bukittinggi, winsbnews.com- Dody Prawiranegara,SH.,S.I.K.,M.H Kapolres Bukittinggi AKBP didampingi Wakapolres Kompol Sukur Hendri dan Kasat Res Narkoba Akp Aleyxi menyampaikan keterangannya dalam konferensi pers di aula Polres Kota Bukittinggi, Rabu (26/1/2022), bahwa informasi dari masyarakat kepada Unit Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Kota Bukittinggi, ada 1 (satu) unit kendaraan truk merk Isuzu warna putih BA.9830.QO bermuatan minuman keras (miras) di jalan Raya Bukittinggi-Padang Jorong Bangkaweh Nagari Padang Luar Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam.
Seketika itu juga Unit Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Kota Bukittinggi bergerak mendatangi TKP, ternyata saat diperiksa kendaraan truk tersebut ditemukan 180 kardus miras berbagai merk terkenal yaitu 30 dus merk Martell merah, 5 dus merk Martell hitam, 22 dus merk Cointreau 0,7 liter, 19 dus merk Jagermeister, 32 dus merk Red Label, 57 dus merk Jack Daniels 8,4 liter, 9 dus merk Jack Daniels 700ml, dan 6 dus merk Jose Cuervo, kesemuanya itu terbungkus dalam paket-paket ekspedisi. Jumlah miras yang diamankan mencapai 2160 botol, total nilainya kita perkirakan mencapai Rp300 juta, ucapnya.
Dari informasi sementara yang diperoleh miras ilegal tanpa bea cukai itu berasal dari Kepulauan Batam melalui Provinsi Riau dan akan diedarkan di Kota Bukittinggi, namun setelah sampai di Kota Bukittinggi tidak ada yang bersedia menerima atau membeli miras dimaksud, selanjutnya miras ini akan dikirim ke Jakarta.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa mengatakan, demi menjaga kemurnian adat Minangkabau sesuai falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” maka tidak ada toleransi terhadap perdagangan miras ilegal, dampak buruk dari mengkonsumsi miras dapat menimbulkan berbagai kemungkinan pada diri seseorang, termasuk berbuat kriminal.
Adapun Undang-Undang yang dilanggar adalah Pasal 27 Undang-Undang RI No.39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Undang-Undang No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Pasal 49 Peraturan Menteri Perdagangan No.20 Tahun 2014 Tentang pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Kendaraan truk diamankan di Mapolres Bukittinggi dan sopir kendaraan truk masih dimintai keterangannya di Sat narkoba Polres Kota Bukittinggi berkaitan dengan pengiriman miras dalam partai besar itu. Selanjutnya, nanti minuman ini akan kita musnahkan setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, jelas Kapolres Kota Bukittinggi. (Iwin SB)
Share this Article