Menjaga Kondusifitas Pariwisata Kota Bukittinggi

Minggu, 16 Januari 2022 : Januari 16, 2022
Bukittinggi, winsbnews.id- Menjelang pergantian tahun 2021 lalu atau tepatnya saat Pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 Nasional selama libur natal 2021 dan awal tahun baru 2022 (nataru), Kota Bukittinggi kembali dipadati pengunjung. Hampir bisa dipastikan, mereka yang berkunjung ke Kota Bukittinggi umumnya adalah wisatawan nusantara. Atau setidaknya, mereka adalah orang rantau yang rindu menikmati suasana pulang kampung setelah gagal pulang kampung semasa liburan Idul Fitri dan Idul Adha tahun 2021 lallu karena adanya kebijakan PPKM ketika itu.
Situasi dan kondisi di atas, seolah-olah semakin mengokohkan dan menguatkan magnitudo Kota Bukittinggi sebagai salah satu destinasi wisata utama dan populer di wilayah Sumatera Barat bagian utara. Meskipun masih dalam keadaan pandemi Covid-19 yang relatif sangat fluktuatif. Akan tetapi Kota wisata ini masih tetap menarik untuk dikunjungi para wisatawan. Walaupun di sisi lain harus kita akui, setidaknya sampai saat ini, Kota Bukittinggi masih belum memiliki destinasi wisata baru yang ikonik dan bisa diandalkan. Baik wisata alam maupun wisata buatan. Artinya bahwa Kota Wisata ini masih mengandalkan destinasi wisata yang lama.
Ketika saat ditemui winsbnews.id, Minggu (16/1/2022) anggota Komisi 2 DPRD Kota Bukittinggi, berpendapat bahwa ; “Sudah sepantasnya kita bersyukur, karena dengan semakin banyaknya frekuensi kunjungan wisatawan ke Kota Bukittinggi, akan semakin memberikan dampak dan pengaruh signifikan pada beragam sektor. Diantaranya terhadap bergerak dan berputarnya roda perekonomian warga Kota yang umumnya bekerja di sektor jasa dan perdagangan. Singkatnya, kondisi kepariwisataan yang sudah mulai membaik ini, akan menjadi pembuka jalan bagi bertambahnya pendapatan asli daerah; baik dari sumber retribusi maupun pajak daerah”.
Bahkan informasi yang sebelumnya diperoleh dari Supadria, selaku kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga menyebutkan bahwa total penerimaan retribusi daerah dari objek wisata berbayar selama tahun 2021 lalu senilai 16,7 milyar rupiah. Hal ini setara dengan 120 persen dari target semula sebesar 14 milyar rupiah.
“Di sisi lain, tentunya kita dan semua pihak juga mesti berkontribusi dan berperan aktif untuk mengeliminasi atau meminimalisir kemungkinan adanya dampak negatif yang akan ditimbulkan sebagai akibat dari tingginya mobilitas orang dan barang terkait denyut kepariwisataan, paling tidak semenjak penghujung tahun lalu hingga awal pekan ketiga tahun baru ini”, imbuh Ibnu.
Berikut ini adalah beberapa hal urgen dan mendesak yang dapat (dan semestinya segera) dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menjaga kondusifitas pariwisata serta dalam mengantisipasi terjadinya lonjakan wisatawan atau pengunjung pada berbagai destinasi wisata yang ada sebagai konsekuensi logis dari batalnya pemberlakuan PPKM level 3 Nasional akhir tahun 2021 lalu hingga awal tahun baru 2022 ini adalah sebagai berikut.
Pertama. Pemerintah Daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis bidang Kepariwisataan perlu melakukan inspeksi pada berbagai sarana akomodasi, transportasi dan fasiltas umum kepariwisataan lainnya serta pemantauan ke setiap destinasi wisata lokal yang berbayar maupun tidak berbayar untuk memastikan bahwa Cleanliness (kebersihan), Healt (kesehatan), Safety (keamanan) dan Environment Sustainability (wawasan lingkungan berkelanjutan) telah diterapkan dengan baik dan benar. Kedua. Pemerintah Daerah melalui SKPD teknis juga perlu melakukan pengamatan dan pengawasan untuk memastikan bahwa pada setiap destinasi wisata dan sarana akomodasi dan pusat-pusat perbelanjaan dan kuliner telah menerapkan protokol kesehatan dan melengkapi sarananya masing-masing yang memadai. Sementara itu, untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman kepada setiap pengunjung atau wisatwan, ada baiknya pada setiap objek wisata berbayar maupun tidak berbayar, selain menempatkan aparat pengamanan pemerintah daerah, perlu juga menempatkan petugas medis atau kelompok swadaya masyarakat yang bergerak di bidang penanggulangan bencana bidang kesehatan.
Ketiga. Pemerintah Daerah melalui SKPD teknis bidang lalu-lintas agar melakukan kordinasi dan komunikasi dengan aparat keamanan berwenang terkait dengan penangananan dan pengaturan lalu-lintas masuk dan keluar Kota serta rekayasa lalu-lintas internal dalam Kota selama libur natal dan tahun baru. Di samping itu, SKPD teknis terkait juga perlu memastikan bahkan mengumumkan tempat-tempat parkir yang sesuai dengan Peraturan Daerahh beserta tarif parkirnya masing-masing.
Keempat. Untuk memastikan optimalisasi pelayanan kebersihan pada setiap destinasi wisata yang ada, Pemerintah Daerah melalui SKPD teknis juga perlu memastikan ketersediaan tempat ibadah, sarana MCK, air bersih dan tempat pembuangan sampah sementara. Bahkan jika dibutuhkan, pada setiap objek wisata dapat dibuatkan pengumuman pentingnya mejaga K3 di lingkungan objek wisata dan konsekuensi hukum bagi yang melanggarnya.
Kelima. Kehadiran pemandu wisata yang ramah, bersahabat dan berwawasan, akan semakin memberikan kepuasan kepada setiap pengunjung yang datang; baik pada objek wisata berbayar maupun tidak berbayar. Dan jika dibutuhkan, pada setiap objek wisata yang ada, dapat ditampilkan sejarah atau latar belakang dan filosofi terbentuknya atau pembangunan objek wisata tersebut.
Menurut politisi senior PKS Bukittinggi itu “Jika kesemua poin penting tersebut di atas dapat segera dirumuskan, direncanakan dan langsung dilaksanakan pada setiap objek wisata yang ada, maka ke depan kita semakin optimis bahwa kondusifitas dan eksistensi kepariwisataan di Kota Bukittinggi akan tetap bertahan dan terjaga bahkan terus meningkat walaupun di tengah-tengah situasi dan kondisi pandemi yang masih pancaroba dan tidak menentu seperti saat ini”. Ucapnya. (Iwin SB)
Share this Article