Formapel Kecamatan Jagakarsa Menuju Adipura

Minggu, 02 Januari 2022 : Januari 02, 2022
Bukittinggi, winsbnews.id - Pada setiap Provinsi atau Kabupaten Kota ada Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (Formapel), seperti hal nya Formapel Jakarta Selatan yang tertulis pada Keputusan Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 116 Tahun 2021 tentang pengurus Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (Formapel) Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan periode 2021-2024 tertanggal 5 Agustus 2021. Hal ini disampaikan Eka Albarokah Ketua Koordinator Formapel dari Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan.
Di tingkat Kecamatan harus dibentuk lagi KSB yang ditunjuk oleh Camat dan SK nya dari Kecamatan, begitu juga pada setiap Kelurahan. Dikatakan Eka, Formapel ini menjalankan Surat Keputusan 5 Menteri dan Pergub tahun 77 tentang kebersihan sampah, limbah, saluran air atau sungai. Formapel mengajak semua lingkungan Instansi Pemerintah beserta jajaran terkait termasuk dinas lingkungan hidup untuk bisa menangani masalah sampah yang ada. Jadi dimulai dari rumah tangga, lingkungan RT sampai dengan Kecamatan.
Slogan Formapel “Kita Jaga alam, alam Jaga Kita”, Formapel berjalan bekerjasama dengan LMK, FKDM, Ibu-ibu PKK, Karang Taruna, para Kasi dan Kasubag UP3D PMPTSP,Kasat lak dan Kasektor serta para Lurah, Camat dan juga pihak swasta yang peduli lingkungan, baik individu atau kelompok untuk menggerakan kebersihan guna mengantisipasi sampah yang mungkin tak terbendung di tempat pembuangan akhir sampah (TPA) di Bantar Gebang. Formapel juga mewadahi penggiat-penggiat kebersihan dan menampung semuanya keluhan-keluhan para komunitas-komunitas yang peduli dengan lingkungan hidup, ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan Eka Albarokah, “Jakarta sadar sampah”. Formapel menjembatani penggiat-penggiat peduli lingkungan untuk membuat pengolahan limbah sampah organik maupun non organik yang akan dijadikan pupuk, mengenai tempatnya, kata Eka, banyak aset Pemerintah yang bisa digunakan untuk daur ulang pengolahan limbah sampah. Dan mengenai biaya untuk pengadaan mesin alat penghancur sampah organik dan non organik dengan membuat proposal untuk diajukan, tentunya dengan rencana anggaran biaya yang jelas guna disampaikan ke Wali Kota agar dapat dicairkan, mungkin dari bantuan dari Pemerintah Daerah atau dari bantuan CSR. Dengan hal tersebut menjadikan “Jakarta bersih dan sehat.” Tidak hanya kebersihan sampah, tapi juga menjadikan penghijauan dengan menanam pohon, di contohkannya, pusat perbelanjaan (Mall) itu ada undang-undangnya untuk lingkungan hidup dan penyerapan air.
Program kerja jangka pendek, sosialisasi membentuk formapel Kecamatan dan Kelurahan, sedangkan jangka panjang, menjalin kemitraan dengan Pemerintah dan swasta, pendamping instruktur dalam program pelestarian lingkungan, kesehatan dan pendidikan. Fungsi Formapel, pelaksana lingkungan, penggerak, pengawas dan motivator. Dimaksud penggerak mengajak ibu-ibu untuk ikut menjaga kebersihan terhadap sampah, dan pengawas adalah yang mengawasi lingkungan agar tetap bersih dan sehat. Formapel memotivator semua masyarakat di bawah untuk bersama-sama menciptakan lingkungan bersih dan sehat, seperti kota hijau atau kampung hijau.
Apresiasi, memberikan rekomendasi kepada penggiat lingkungan, kebersihan serta kesehatan, baik masyarakat secara individu, kelompok, instansi Pemerintah maupun swasta, untuk diberikan apresiasi penghargaan Adipura dan Adiwiyata serta proklim. Adipura, adalah sebuah penghargaan bagi Kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan. Adipura diselenggarakan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Sedangkan Adiwiyata diberikan untuk sekolah yang lingkungannya bersih dan sehat, pungkas Eka Albarokah. (Iwin SB)
Share this Article