Bukittinggi The Dream Land Of Sumatera Akankah Impian Itu Semakin Mendekati Kenyataan

Selasa, 04 Januari 2022 : Januari 04, 2022
Bukittinggi, winsbnews.id- The Dream Land of Sumatera menjadi tanah impian di pulau Sumatera, begitulah jargon pariwisata Kota Bukittinggi yang akhir-akhir ini acap kali didengung-dengungkan dan bahkan kita dengar bersama-sama. Namun, yang kemudian menjadi pertanyaan mendasar adalah “Apakah mungkin jargon tersebut benar-benar akan bisa diwujudkan ? “Dan akankah impian itu semakin mendekati kenyataan ?”.
Maka diantara jawaban yang akan mendukung eksistensi Kota Bukittinggi sebagai Kota Wisata sekaligus memantapkan sebagai salah satu destinasi utama/unggulan pariwisata di wilayah bagian barat Indonesia yang diperhitungkan tidak saja di dalam negeri melainkan sampai ke mancanegara adalah diperlukan terobosan dan kreasi baru terkait kepariwisataan di Kota Bukittinggi.
Di antara wacana dan upaya terobosan baru tersebut yang mungkin dapat segera diinventarisasi untuk secepatnya dieksekusi/dicarikan solusinya oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dan stakeholder terkait bidang pariwisata adalah membuat objek wisata baru, terobosan baru ini sangat penting dipertimbangkan, mengingat seluruh objek wisata yang ada di Kota Bukittinggi saat ini relatif masih merupakan objek wisata alam atau buatan yang tergolong sudah berumur sangat tua (lebih dari setengah abad).
Ibarat manusia, jika kurang pandai “berbenah dan berhias” pada usia tersebut, maka kerut-keriput pada permukaan wajah dan bagian tubuh akan semakin sangat jelas terlihat, yang mungkin saja akan mengakibatkan menurunnya “selera” berkunjung para calon wisatawan ke Kota Bukittinggi.
Hal ini disampaikan Ibnu Asis anggota Komisi 2 DPRD Kota Bukittinggi kepada winsbnews, Jumat (31/12/2021) di gedung perwakilan rakyat, lebih lanjut dikatakannya Regulasi Kepariwisataan, Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengamanatkan bahwa setiap daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) dapat menetapkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang kepariwisataan. Dimana Perda dimaksud adalah implementasi dari Rencana Induk Pembangunan Pariwisata (RIPP) yang mesti disiapkan terlebih dahulu oleh stakeholder yang memiliki tugas pokok dan fungsi pengelolaan kepariwisataan.
Alhamdulillah, atas persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan DPRD Kota Bukittinggi, pada trimester akhir tahun 2019 lalu telah ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Bukittinggi tahun 2019-2025 menjadi Perda. Dimana setelah melalui fasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat pada trimester pertama tahun 2020, saat ini kita masih menunggu proses pengundangannya untuk ditempatkan ke dalam lembaran daerah Kota Bukittinggi.
Dengan demikian diharapkan bahwa regulasi terkait akan menjadi landasan hukum untuk dibentuknya regulasi baru berkenaan dengan Pengelolaan Kepariwisataan. Oleh karenanya, dengan regulasi itu akan memberikan peluang kepada Pemerintah Kota Bukittinggi untuk mengatur sendiri model, bentuk dan jenis pariwisata yang akan dikelola dan dikembangkan lebih lanjut. Disisi lain, dengan regulasi dimaksud, Kota Bukittinggi yang disebut sebagai Kota Wisata ini dapat mengadopsi dan mengembangkan kearifan lokal berupa adat-istiadat atau budaya yang telah ada dan tumbuh sebelumnya.
Maka ke depan, dengan lahirnya kumpulan regulasi tentang kepariwisataan ini, Kota Bukittinggi diharapkan akan mampu mengekspresikan jati dirinya secara proporsional dan profesional sebagai destinasi wisata yang menjunjung tinggi norma-norma adat-istiadat atau budaya dan Agama. Sebagaimana falsafah luhur rang Minangkabau “adat basandi syara, syara basandi kitabullah.” Wisata yang berbudaya, bermartabat dan bermanfaat, pungkasnya. (Iwin SB)
Share this Article