BMD dan BMN Harus Dipelihara, Pengadaannya Direncanakan dan Dianggarkan

Sabtu, 29 Januari 2022 : Januari 29, 2022
Bukittinggi, winsbnews.com- Barang Milik Negara (BMN) harus dapat dipergunakan lebih baik, Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan menjelaskan dalam acara bincang bareng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan awak media, Jumat (28/1/2022) melalui live zoom, selain Encep Sudarwan, ada juga narasumber lainnya yaitu Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban dan sebagai moderator adalah Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani.
Dikatakan Encep Sudarwan, kini DJKN sedang gencarkan masalah BMN agar dapat dipergunakan lebih baik. BMN yang ada di masing-masing Kementerian dan Lembaga (K/L) tidak diinginkan menumpuk dan tidak bernilai, apabila telah melalui siklusnya. Tidak menginginkan BMN yang sudah melewati masa pemakaian hingga ada yang mengalami kerusakan ditumpuk atau disimpan saja, seharusnya dapat ditindaklanjuti untuk dilakukan pelelangan atau penghapusan aset sesuai regulasi.
Segala kebutuhan tentunya dianggarkan, jadi barang yang digunakan dipelihara, jika mengalami kerusakan harus dihapuskan dengan cara lelang. Jadi tidak ada lagi barang yang menumpuk di gudang kantor.
Dijelaskannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di seluruh penjuru tanah air pada tahun 2021 didorong untuk pemanfaatan aset yang dimiliki untuk diupayakan pelelangan sehingga paling tinggi dana yang berhasil dihimpun untuk kas negara. Kalau barang-barang itu menumpuk di gudang itu kan rugi. Lambat laun semakin rusak, biaya pemeliharaan tinggi, tempat makin sempit. Jadi itu yang kami dorong untuk di lelang, mulai tahun kemarin sudah banyak yang dilelang.
Mengenai mobil dinas sebagai BMN di Kementerian dan Lembaga (K/L) yang telah mengalami rusak atau sudah lama pemakaiannya tidak dapat dijual begitu saja kepada orang lain, tapi harus mengikuti proseduralnya seperti diikutsertakan dalam lelang.
Dirinya menyebutkan ketika menjabat sebagai Kepala KPKNL di daerah pada masa silam kegiatan lelang banyak dilaksanakan disaat momentum jelang ramadhan dan lebaran, dikarenakan waktu itu dinilai tepat untuk keikutsertaan publik.
Wakil Menteri Keuangan pernah mengadakan rapat tentang menertibkan pengadaan, sekarang itu kalau masih ada mobil dinas yang ada kita tolak pengadaannya, karena mobil lama masih ada. Jika sudah rusak harus dihapuskan dengan lelang. Kalau Barang Milik Daerah (BMD) berada di kewenangan Pemerintah Daerah masing-masing, sedangkan Barang Milik Negara (BMN) ada di kewenangan Pemerintah Pusat. (Iwin SB)
Share this Article