Bincang Bareng Media Dengan DJKN Live Zoom

Jumat, 28 Januari 2022 : Januari 28, 2022
Hingga 2022, Tercatat Nilai Aset Tanah 12 PTNBH Sejumlah Rp161,30 Triliun
Bukittinggi, winsbnews.com- Bincang bareng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama awak media melalui live zoom, Jumat (28/1/2022) dengan tema “Pengelolaan Aset Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH)”, tampil sebagai narasumber Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban, Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan sebagai narasumber serta Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani sebagai moderator.
Kedua narasumber menjelaskan berbagai macam pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan awak media dan diperjelas oleh moderator, sehingga dapat dipahami dan dimengerti peserta dari awak media yang mengikuti acara tersebut. Acara bincang bareng DJKN dengan awak media penuh dengan kekeluargaan dan keakraban.
Dipaparkan narasumber, Pengelolaan Aset, Dasar Hukum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Peraturan Pemerintah terkait Statuta PTNBH; PP Nomor 26 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTNBH, bersifat lex specialis terhadap ketentuan pengelolaan BMN pada umumnya.
Barang Milik Negara (BMN) yaitu ;
1. Tanah pada PTNBH ditatausahakan dalam Daftar BMN pada Kemendikbudristek, dan Ditetapkan Status Penggunaannnya pada Kemendikbudristek.
2. Tanah digunakan sepenuhnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Statuta PTNBH.
3. Pemanfaatan tanah tunduk pada ketentuan Pengelolaan BMN (dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan), dan pendapatan dari pemanfaatan tanah menjadi pendapatan PTNBH.
Kekayaan PTNBH ;
1. Pengelolaan kekayaan awal PTNBH dan tambahan kekayaan lainnya menjadi kewenangan Pimpinan PTNBH.
2. Kekayaan PTNBH disajikan dalam LKPP sebagai Investasi Pemerintah.
Pengelolaan PTNBH (BMN) ;
PP STATUTA PTNBH
1. Kekayaan awal PTNBH berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah.
2. Tanah dimaksud merupakan BMN yang ditatausahakan oleh Menteri.
3. Tanah yang diperoleh setelah penetapan kekayaan awal yang bersumber dari APBN merupakan BMN, dan ditatausahakan oleh Menteri (Sesditjen Dikti Kemendikbudristek).
4. BMN berupa tanah dalam penguasaan PTNBH dapat dimanfaatkan setelah memperoleh persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah dibidang keuangan (Pengelola Barang).
5. Hasil pemanfaatan bmn dimaksud menjadi pendapatan PTNBH untuk menunjang tusi.
PP 26 TAHUN 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTNBH ;
1. Aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTNBH yang berasal dari APBN merupakan BMN
2. Tanah dimaksud harus ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah dibidang keuangan.
3. Hasil pengelolaan aset merupakan sumber pendapatan PTNBH
4. Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan aset negara yang dipisahkan diatur dengan peraturan masing-masing pimpinan PTNBH.
Pengelolaan Aset PTNBH (Non BMN) ;
1. PP Statuta masing-masing PTNBH secara umum telah mengatur tentang kewenangan untuk pengelolaan aset PTNBH
2. Kewenangan untuk melakukan pengusahaan dan pengembangan aset PTNBH menjadi kewenangan MWA. MWA adalah badan tertinggi di universitas yang mewakili Pemerintah, masyarakat, dan universitas tu sendiri. MWA terdiri dari beberapa elemen antara lain Menteri Bidang Pendidikan Tinggi, Rektor, Senat, wakil masyarakat
3. Rektor memiliki kewenangan untuk mengelola kekayaan seluruh PTNBH dan secara optimal memanfaatkan kekayaan tersebut untuk kepentingan PTNBH
4. Pengelolaan kekayaan PTNBH diatur dengan peraturan MWA dan peraturan Rektor PTNBH
5. Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi, PTNBH dapat melakukan pemanfaatan tanah yang masih merupakan BMN dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTNBH. Pemanfaatan tanah yang menjadi BMN dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan dilaporkan kepada Menteri Ristekdikti.
6. Tanah yang merupakan BMN tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain
7. Tanah yang diperoleh dari hasil kegiatan PTNBH merupakan kekayaan PTNBH dan dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
Pembentukan Aset PTNBH ;
BMN berupa aset non tanah (gedung bangunan, peralatan dan mesin, jalan, dan lain sebagainya) ditetapkan sebagai kekayaan awal PTNBH dan BMN berupa tanah digunakan untuk penyelenggaraan tusi serta dimanfaatkan oleh PTNBH.
Pemerintah hingga tahun 2021, telah menetapkan sebanyak 16 Perguruan Tinggi sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dari 16 PTNBH, sebanyak 12 PTNBH telah ditetapkan nilai kekayaan awalnya, sedangkan 4 Perguruan Tinggi lainnya yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Padang dan Universitas Negeri Malang masih dalam proses Penetapan Nilai Kekayaan Awal (PNKA).
Jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua, yakni kekayaan awal PTNBH berupa aset non tanah dan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah. Hingga saat ini, secara keseluruhan nilai aset kekayaan awal 12 PTNBH adalah Rp22,05 triliun, sedangkan nilai BMN berupa tanah adalah Rp161,30 triliun.
Masing-masing jenis aset dikelola dengan mekanisme yang berbeda sesuai PP Statuta PTNBH dan PP 26 tahun 2015, tanah pada PTNBH ditatausahakan dalam daftar BMN pada Kemendikbudristek dan ditetapkan status penggunaannya pada Kemendikbudristek. Tanah dimaksud digunakan sepenuhnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Statuta PTNBH. Adapun pemanfaatan tanah tunduk pada ketentuan pengelolaan BMN.
Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi, PTNBH dapat melakukan pemanfaatan tanah yang masih merupakan BMN dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTNBH. Pemanfaatan tanah yang menjadi BMN dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Tanah yang merupakan BMN tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.
Sedangkan tanah yang diperoleh dari hasil kegiatan PTNBH merupakan kekayaan PTNBH dan dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA). Sedangkan pengelolaan kekayaan awal PTNBH dan tambahan kekayaan lainnya menjadi kewenangan Pimpinan PTNBH masing-masing. Adapun pencatatan Kekayaan PTNBH disajikan dalam LKPP sebagai Investasi Pemerintah.
Kalau Barang Milik Daerah (BMD) berada di kewenangan Pemerintah Daerah masing-masing, sedangkan Barang Milik Negara (BMN) ada di kewenangan Pemerintah Pusat. Encep Sudarwan menjelaskannya, kini DJKN sedang gencarkan masalah Barang Milik Negara (BMN) agar dapat dipergunakan lebih baik. BMN yang ada di masing-masing Kementerian dan Lembaga (K/L) tidak diinginkan menumpuk dan tidak bernilai, apabila telah melalui siklusnya. Tidak menginginkan BMN yang sudah melewati masa pemakaian hingga ada yang mengalami kerusakan ditumpuk atau disimpan begitu saja, seharusnya dapat ditindaklanjuti untuk dilakukan pelelangan atau penghapusan aset sesuai regulasi.
Untuk mobil dinas sebagai BMN di Kementerian dan Lembaga (K/L) yang telah mengalami rusak atau sudah lama pemakaiannya tidak dapat dijual begitu saja kepada orang lain, tapi harus mengikuti proseduralnya seperti diikutsertakan dalam lelang, ungkapnya. (Iwin SB)
Share this Article